Wujudkan Tata Kelola Bebas Maladministrasi, Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman Jatim

Wabup Nurul Azizah
Wabup Nurul Azizah saat menerima penghargaan tata kelola bebas maladministrasi dari Ombudsman Perwakilan Jatim.(ist/prokopim)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Surabaya — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih Penghargaan Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, di Ruang Jayabaya Kantor Wali Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026).

‎Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kualitas pelayanan publik pemerintah daerah. Opini Ombudsman RI, yang sebelumnya dikenal sebagai penilaian kepatuhan, kini bertransformasi menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang dinilai bebas dari praktik maladministrasi.

‎Wabup Nurul Azizah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.

‎“Pemkab Bojonegoro tentu tidak lepas dari kemungkinan adanya kelalaian dalam pelayanan. Namun setiap kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki sesuai arahan Ombudsman,” kata Nurul Azizah dalam keterangan tertulis diterima Suarabanyuurip.com.

‎Perempuan ramah ini menambahkan, di tengah arus informasi yang berkembang cepat, kualitas tata kelola dan pelayanan harus terus ditingkatkan, mulai dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, efisiensi waktu hingga efektivitas layanan.

‎”Penilaian ini, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada tiga unit pelayanan di Kabupaten Bojonegoro dengan predikat Nilai Kualitas Pelayanan Sangat Baik, yakni RSUD Padangan, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.(fin/adv/prokopim)

Pos terkait