Pemkab Bojonegoro Akan Bongkar Gembok RPH Banjarsari, Ahli Waris: Bisa Dugaan Pidana

RPH Banjarsari saat digembok
RPH Banjarsari saat digembok oleh penjaga lahan atas nama SHM Salam Prawiro Soedarmo.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, konon sedianya bakal melaksanakan pembongkaran segel/gembok Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Selasa (24/2/2026). Namun rencana ini urung dilaksanakan atau ditunda.

‎RPH Banjarsari sebelumnya digembok oleh pihak ahli waris. Sebab tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Cucu pemilik SHM, Hadi Subandriono mengaku mendapat bocoran ihwal akan adanya pembongkaran segel oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro.

‎”Kalau pembongkaran gembok dilakukan oleh Disnakkan, kami bisa laporkan itu sebagai dugaan tindak pidana, karena RPH itu berdiri di atas lahan dengan SHM atas nama kakek kami Salam Prawiro Soedarmo,” kata Andri, sapaan akrab Hadi Subandriono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (24/2/2026).

‎Menurut Andri, pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa laporan dugaan pidana, jika Disnakkan nekat membongkar segel, sebab dinilai melampaui kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Lantaran belum ada penetapan pengadilan untuk eksekusi lahan.

‎Sebaliknya, lahan di mana RPH itu berdiri masih sah dalam SHM Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo terbit tahun 1972. Di atas lahan pada SHM no 33 seluas 6.750 meter persegi ini berdiri RPH seluas 3.679 meter persegi senilai Rp8,2 miliar pada 2022.

‎Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, S. Marman lalu melayangkan gugatan melawan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pada 2023 silam. Ini karena dia menduga ada penyerobotan tanah miliknya di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk oleh Pemkab Bojonegoro. Saat itu S. Marman mengaku melakukan transaksi jual beli tanah tersebut meski belum dihadapan PPAT.

‎Dalam perkara yang telah diputus Majelis Hakim nomor 5/Pdt.G/2023/PN Bjn ini, para pihak yang bersengketa, yakni S. Marman di pihak Penggugat, Bupati Bojonegoro selaku Tergugat I, Kepala Desa (Kades) Banjarsari Fatkhul Huda sebagai Tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di pihak Turut Tergugat. Perkara ini lalu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

‎”Keputusan MA jelas, gugatan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara, sebab penggugat saat itu bukan ahli waris, sehingga tidak memiliki legal standing, sebaliknya, kami adalah ahli waris yang sah dari SHM Salam Prawiro Soedarmo, maka lahan ini sah milik kami, Disnakkan tidak bisa melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” tegas Andri.

‎Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Masirin, membenarkan adanya informasi pembongkaran segel. Namun kemudian ditunda. Disinggung perihal batas waktu penundaan agenda itu, ia menjelaskan jika penentuan waktu tersebut berada pada Disnakkan.

‎”Disnakkan yang tentukan (kapan waktunya, red.), kami juga terundang,” terangnya.

‎Sementara itu, Kepala Disnakkan Kabupaten Bojonegoro, drh. Catur Rahayu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com hingga berita ini ditayang.(fin)

Pos terkait