DPRD Bojonegoro Harap Sengketa RPH Banjarsari Segera Temukan Solusi Terbaik

Sengketa RPH Banjarsari
ADA DUA SERTIFIKAT: RPH Banjarsari saat pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam sengketa kepemilikan lahan tahun 2023 silam.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Mustakim, berharap polemik lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, segera menemukan solusi terbaik, terutama terkait adanya dugaan sertifikat ganda.

‎Pada lahan di mana RPH Banjarsari dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tersebut terdapat dua sertifikat. Pertama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 tanggal 8 Mei 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo luas 6.750 meter persegi.

‎Ke dua ialah Sertipikat Hak Pakai (SHP)  Nomor 00016 tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro, berada pada lokasi yang sama pada SHM Nomor 33 Salam Prawiro Soedarmo dengan luasan 3.679 meter persegi.

‎Persoalan ini lalu menjadi sengketa, dan telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi. Merujuk putusan kasasi Nomor 2635 K/Pdt/2024 yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, ahli waris Salam Prawiro Soedarmo menggembok bangunan RPH Banjarsari. Meski kemudian dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah pada Rabu 25 Februari 2026.

‎”Saya berharap ada jalan keluar terbaik dalam persoalan adanya sertifikat ganda lahan ditempati bangunan RPH Banjarsari ini, sehingga tidak ada pihak yang saling dirugikan, dan selesai dengan baik,” kata Mustakim kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (27/2/2026).

‎Legislator yang membidangi hukum dan pemerintahan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, bilamana perlu, bisa saja ada penelusuran administrasi pertanahan secara terbuka agar riwayat penerbitan sertifikat menjadi jelas.

‎Selain itu, anggota dewan relatif berusia muda ini juga memperhatikan bahwa Wabup Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam menyikapi persoalan tersebut patut diapresiasi. Ia menilai tindakan Pemkab itu justru akan membuat permasalahan semakin terang dan tidak berlarut-larut.

‎“Saya apresiasi langkah Bu Wabup sebagai Pemkab justru akan menjadikan permasalahan menjadi terang dan tidak tarik ulur,” ujarnya.

‎”Jadi tentu saya apresiasi, tapi langkah Pemkab tidak boleh menutup diri terhadap hak masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan. Termasuk jika kemudian hari ada bukti baru, semua pihak harus sama-sama terbuka untuk mencari solusi terbaik,” imbuh Mustakim.

‎Sementara itu, Agus Susanto Rismanto, selaku kuasa hukum, mewakili Hadi Subandriono ahli waris lahan Salam Prawiro Soedarmo menyatakan, bahwa kliennya memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan RPH Banjarsari.

‎Gus Ris, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tidak ada amar yang menyatakan tanah RPH Banjarsari merupakan milik Pemkab Bojonegoro. Dalam perkara tersebut Pemkab (Bupati Anna Muawanah saat itu, red.) sebagai tergugat, serta turut tergugat adalah BPN Bojonegoro.

‎Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyebut objek sengketa masih tercatat dalam Buku C Desa Nomor 537, Persil 122, Klas D.IV seluas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan termuat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 tanggal 8 Mei 1972.

‎”Karena masih terdaftar atas nama tersebut, maka secara administratif tanah itu masih menjadi milik pemegang hak yang sah atau ahli waris atas nama Salam Prawiro Soedarmo,” tandas Gus Ris.(fin)

Pos terkait