Wadul ke DPRD, Ahli Waris Sebut Lahan RPH Banjarsari Bukan Milik Pemkab ‎

Komisi A DPRD Bojonegoro menerima audiensi ahli waris lahan sengketa RPH Banjarsari.
Komisi A DPRD Bojonegoro menerima audiensi ahli waris lahan sengketa RPH Banjarsari, Hadi Subandriono cucu Salam Prawiro Soedarmo didampingi kuasa hukum, Gus Ris.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sengketa lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini bergulir ke gedung wakil rakyat. Ahli waris wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, melalui kuasa hukum menyampaikan lahan tersebut bukan milik Pemkab Bojonegoro di hadapan para legislator di Komisi A DPRD Bojonegoro, Kamis (7/5/2026).

‎Perkara ini melibatkan ahli waris almarhum Salam Prawiro Soedarmo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait status kepemilikan tanah yang saat ini telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

‎Kuasa hukum Agus Susanto Rismanto, bertindak atas nama Hadi Subandriono selaku cucu sekaligus ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

‎Advokat yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro pada periode 2004–2009 dan kembali menjabat pada periode 2009–2014 ini memaparkan objek sengketa di hadapan jajaran Komisi A.

‎Hadir dalam agenda itu antara lain Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Ketua Komisi Lasmiran, Wakil Ketua Khoirul Anam, Sekretaris, Mustakim, anggota Sujono, Wahid Ansori, Sudiyono, dan Miftakhul Huda.

‎Objek sengketa berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tepatnya Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut memiliki luas sekitar 6.570 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Milik Nomor 33 sejak 8 Mei 1972.

Sengketa RPH Banjarsari
Advokat Agus Susanto Rismanto (kanan) saat memaparkan posisi objek sengketa lahan RPH Banjarsari bersama ahli waris Salam Prawiro Soedarmo (kiri) di Rung Komisi A DPRD Bojonegoro.(arifin jauhari)

‎Dalam analisa perkara yang disusun pihak ahli waris, disebutkan bahwa status tanah milik Salam Prawiro Soedarmo tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan secara sah kepada pihak lain. Ahli waris juga menyebut tidak pernah ada akta jual beli, hibah, maupun pelepasan hak yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.

‎Namun pada tahun 2022, Pemkab Bojonegoro memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 dengan luas sekitar 3.679 meter persegi untuk lokasi Rumah Pemotongan Hewan. Sertifikat tersebut terbit pada 15 Agustus 2022.

‎Pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan hak pakai tersebut. Dalam dokumen analisa perkara, penerbitan sertifikat disebut mengacu pada surat pengakuan penguasaan tanah oleh Pemkab Bojonegoro dan surat keterangan dari Kepala Desa Banjarsari.

‎Menurut kuasa hukum ahli waris, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara data yuridis tanah milik Salam Prawiro Soedarmo dengan tanah yang kini tercatat sebagai Hak Pakai Pemkab Bojonegoro. Salah satunya terkait letak bidang tanah.

‎Dalam dokumen disebutkan bahwa SHM Nomor 33 milik Salam Prawiro Soedarmo berada pada Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 Desa Banjarsari. Sementara Hak Pakai Nomor 016 Pemkab Bojonegoro justru berada pada Persil 60 D IV.

‎”Perbedaan persil tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat hak pakai,” kata pengacara yang akrab disapa Gus Ris ini.

‎Selain itu, ahli waris juga menyoroti tidak adanya catatan peralihan hak dalam Buku C Desa Banjarsari yang menunjukkan tanah milik Salam Prawiro Soedarmo pernah dialihkan kepada pemerintah daerah.

‎Gus Ris menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah maupun bentuk pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

‎Karena itu, pihak ahli waris berpandangan bahwa surat keterangan kepala desa tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menghapus atau mengabaikan status hak milik yang telah lebih dahulu terbit.

‎Dalam analisa perkara juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara Nomor 05/Pdt.G/2023/PN Bjn, majelis hakim berpendapat tanah objek sengketa masih tercatat atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan penguasaan oleh ahli waris masih diakui.

‎”Jadi kami ingin meluruskan informasi yang selama ini beredar, bahwa putusan pengadilan yang inkracht itu tidak menetapkan bahwa itu tanah pemkab, tetapi penggugat saat itu kalah karena dia tidak punya hubungan apapun dengan pemilik tanah atau ahli waris,” terangnya.

‎Gus Ris mewakili ahli waris berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan terbuka, dengan mengedepankan kepastian hukum serta penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh.

‎”Kami meminta seluruh proses penerbitan Hak Pakai Nomor 016 milik Pemkab Bojonegoro dikaji kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris dan selesai dengan cara yang elegan,” tegas Gus Ris.

‎Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari Agus Susanto Rismanto selaku kuasa hukum keluarga ahli waris lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi RPH milik Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :   Sengketa Lahan RPH Banjarsari, Bupati Anna Kalahkan S. Marman

‎Menurut Mustakim, Komisi A DPRD Bojonegoro akan kembali menggelar rapat kerja dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro, guna mendalami persoalan tersebut.

‎“Hari ini kami baru mendengarkan fakta dan keterangan dari pihak ahli waris, sehingga masih bersifat sepihak. Karena itu, kami belum dapat menyimpulkan apa pun,” bebernya.

‎Untuk diketahui, hingga kini lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masih digunakan sebagai lokasi Rumah Pemotongan Hewan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait