SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro — Polemik lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir. DPRD Bojonegoro segera memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti aduan warga perihal lahan yang ditempati RPH Banjarsari. Aduan itu dilayangkan oleh Hadi Subdandriono, ahli waris pemilik sertifikat hak milik (SHM) No 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo, dan sebelumnya telah diterima dalam rapat kerja di Komisi A DPRD Bojonegoro, 7 Mei 2026.
“Dulu itu kan kami menerima aduan dari ahli waris, selaku warga yang merasa tanahnya diserobot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk pembangunan RPH Banjarsari,” kata Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar kepada suarabanyuurip.com, Kamis (21/5/2026).
Dalam rapat itu seluruh aspriasi yang disampaikan pemohon telah didengar. Setelah itu rencananya bakal dilanjutkan dengan memanggail para pihak yang dianggap mengetahui terkait persoalan tersebut, termasuk juga menghadirkan ahli waris.
Para pihak bakal dipanggil itu antara lain Bagian Aset, Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakkan) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kepala Desa (Kades) Banjarsari. Tujuannya agar DPRD dapat mengambil kesimpulan, karena dalam rapat sebelumnya baru mendengarkan satu pihak dari ahli waris.
“Nanti agar kami bisa menguji kebenarannya, dan sejauh mana masyarakat bisa mendapatkan keadilan. Pada prinsipnya kami tidak ingin ada warga yang haknya dirugikan oleh pemkab, maka perlu peninjauan dari pihak terkait,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum Hadi Subandriono selaku ahli waris SHM Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo, Agus Susanto Rismanto, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.
Advokat yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro dua periode (2004-2014) itu memaparkan objek sengketa di hadapan jajaran Komisi A. Objek sengketa berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tepatnya Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut memiliki luas sekitar 6.570 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Milik Nomor 33 sejak 8 Mei 1972.
Dalam analisa perkara yang disusun pihak ahli waris, disebutkan bahwa status tanah milik Salam Prawiro Soedarmo tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan secara sah kepada pihak lain. Ahli waris juga menyebut tidak pernah ada akta jual beli, hibah, maupun pelepasan hak yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.

Namun pada tahun 2022, Pemkab Bojonegoro memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 016 dengan luas sekitar 3.679 meter persegi untuk lokasi Rumah Pemotongan Hewan. Sertifikat tersebut terbit pada 15 Agustus 2022.
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan hak pakai tersebut. Dalam dokumen analisa perkara, penerbitan sertifikat disebut mengacu pada surat pengakuan penguasaan tanah oleh Pemkab Bojonegoro dan surat keterangan dari Kepala Desa Banjarsari.
Menurut Agus Susanto Rismanto, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara data yuridis tanah milik Salam Prawiro Soedarmo dengan tanah yang kini tercatat sebagai Hak Pakai Pemkab Bojonegoro. Salah satunya terkait letak bidang tanah.
Dalam dokumen disebutkan bahwa SHM Nomor 33 milik Salam Prawiro Soedarmo berada pada Persil 122 D IV Buku C Desa Nomor 537 Desa Banjarsari. Sementara Hak Pakai Nomor 016 Pemkab Bojonegoro justru berada pada Persil 60 D IV.
”Perbedaan persil tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan sebelum menerbitkan sertifikat hak pakai,” kata pengacara yang akrab disapa Gus Ris ini.
Selain itu, ahli waris juga menyoroti tidak adanya catatan peralihan hak dalam Buku C Desa Banjarsari yang menunjukkan tanah milik Salam Prawiro Soedarmo pernah dialihkan kepada pemerintah daerah.
Gus Ris menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah maupun bentuk pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Karena itu, pihak ahli waris berpandangan bahwa surat keterangan kepala desa tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menghapus atau mengabaikan status hak milik yang telah lebih dahulu terbit.
Dalam analisa perkara juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara Nomor 05/Pdt.G/2023/PN Bjn, majelis hakim berpendapat tanah objek sengketa masih tercatat atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan penguasaan oleh ahli waris masih diakui.
”Jadi kami ingin meluruskan informasi yang selama ini beredar, bahwa putusan pengadilan yang inkracht itu tidak menetapkan bahwa itu tanah pemkab, tetapi penggugat saat itu kalah karena dia tidak punya hubungan apapun dengan pemilik tanah atau ahli waris,” terangnya.
Gus Ris mewakili ahli waris berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan terbuka, dengan mengedepankan kepastian hukum serta penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh.
”Kami meminta seluruh proses penerbitan Hak Pakai Nomor 016 milik Pemkab Bojonegoro dikaji kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris dan selesai dengan cara yang elegan,” tandas Gus Ris.(fin)





