Tegaskan Putusan MA Tak Nyatakan Tanah RPH Banjarsari Milik Pemkab Bojonegoro

Gus Ris
Gus Ris, Kuasa Hukum Hadi Subandriono, ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, pemilik SHM Nomor 33 Tanggal 8 Mei 1972. Di atas lahan itu berdiri RPH Banjarsari.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Putusan kasasi Nomor 2635 K/Pdt/2024 yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Marman dalam sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Di atas tanah tersebut berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

‎Agus Susanto Rismanto, kuasa hukum ahli waris atas nama Salam Prawiro Soedarmo menegaskan, bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan tanah sengketa sebagai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

‎Pria yang akrab disapa Gus Ris itu menjelaskan, dalam perkara tersebut, saat itu Marman bertindak sebagai Penggugat yang mengaku sebagai pemilik, menggugat Pemkab Bojonegoro sebagai Tergugat, serta Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro sebagai Turut Tergugat.

‎“Tidak ada dalam putusan MA yang menyatakan tanah sengketa adalah milik Pemkab. Gugatan ditolak karena Penggugat tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak memiliki legal standing,” jelas Gus Ris kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (26/2/2026).

‎Kendati Gus Ris mengakui bahwa secara hukum Pemkab memenangkan perkara tersebut karena gugatan dinilai tidak berdasar. Namun demikian, kemenangan itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penetapan bahwa tanah dimana saat ini berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari tersebut sepenuhnya milik Pemkab.

Direktori putusan MA RI.
Direktori putusan MA RI.

‎Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyebut objek sengketa masih tercatat dalam Buku C Desa Nomor 537, Persil 122, Klas D.IV seluas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan termuat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 tanggal 8 Mei 1972. Karena masih terdaftar atas nama tersebut, maka secara administratif tanah itu dinilai masih menjadi milik pemegang hak yang sah atau ahli warisnya.

‎Di sisi lain, terdapat Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 seluas 3.679 meter persegi tertanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro. Menurut Gus Ris, apabila sertifikat tersebut berada pada bidang tanah yang sama dengan sertifikat tahun 1972, maka dalam sistem hukum pertanahan Indonesia berlaku asas pembuktian negatif (negative wettelijke stelsel), di mana sertifikat yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan lebih kuat sepanjang tidak pernah dibatalkan secara hukum.

‎”Kalau analisa pribadi saya Pemkab memang memiliki tanah di wilayah Banjarsari, namun berada pada persil berbeda dan tidak berhimpitan dengan tanah atas nama Salam Prawiro Soedarmo,” kata pengacara yang pernah menjadi legislator ini.

‎Kasus ini dinilai unik karena gugatan Penggugat ditolak, tetapi dalam fakta persidangan justru terungkap bahwa tanah tersebut sebelumnya telah terdaftar atas nama pihak lain.

‎“Artinya, putusan MA menegaskan bahwa tanah itu kembali pada pemilik awal yang masih sah tercatat di BPN, yakni atas nama Salam Prawiro Soedarmo atau ahli warisnya,” tambah Gus Ris yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk Hadi Subandriono, ahli waris dari Salam Prawiro Soedarmo.

Baca Juga :   Kantor Desa Dibobol Maling, Kades Enggan Lapor Polisi
RPH Banjarsari
Wabup Nurul Azizah saat memimpin pembongkaran segel RPH Banjarsari.(ist/hamdani)

‎Sementara itu, Pemkab Bojonegoro telah membuka segel atau gembok RPH Banjarsari yang sebelumnya dipasang oleh ahli waris Salam Prawiro Soedarmo. Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah memimpin pembukaan segel RPH mengaku, hal itu sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Bojonegoro.

‎”Sesuai arahan dan perintah Pak Bupati kami telah melakukan kajian dan telaah terhadap RPH Banjarsari yang hingga saat ini belum difungsikan,” ujar Wabup Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026) kemarin.

‎Perempuan santun dan ramah ini melanjutkan, Pemkab Bojonegoro tidak ingin terjadi pembiaran terhadap aset daerah, terlebih RPH tersebut memiliki fungsi strategis dalam pelayanan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan dan kesehatan lingkungan.

‎Apalagi, kata Nurul, kondisi RPH yang berada di wilayah Ledok, dengan sistem pencucian bekas penyembelihan yang terhubung langsung ke aliran Sungai Bengawan Solo, berpotensi menimbulkan pencemaran apabila tidak dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan.

‎”Untuk itu, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri, Polres, BPN, Forkopimcam, Inspektur, Kesbangpol, Kabag Hukum, Kasatpol PP, serta Pemdes Banjarsari,” lanjutnya.

‎Maka, kata Nurul, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta berdasarkan pembacaan resmi oleh panitera, ditegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkab Bojonegoro dengan bukti hak pakai dalam sertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro.

‎”Atas dasar tersebut, gembok yang sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris Salam Prawiro Soedarmo telah kami buka hari ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah,” tegas mantan Sekda ini.

Baca Juga :   RPH Banjarsari Bojonegoro Hadir dengan Layanan ASUH dan Fasilitas Modern

‎”Sesuai perintah Pak Bupati, mulai besok pagi (hari ini, Kamis 26 Februari 2026) jagal akan ditempatkan dan aktivitas RPH akan segera difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah inkracht dan bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung pemanfaatan aset daerah demi kepentingan masyarakat Bojonegoro,” imbuh Nurul Azizah.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait