SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menanyakan lagi tentang perkembangan laporan dugaan korupsi di desa setempat, Rabu (20/5/2026).
Warga inisial R tersebut terhitung sudah pada kali ke tiga datang ke kantor Korps Adhyaksa beralamat di Jalan Rajekwesi 31 Bojonegoro. Pascadatang perdana pada 22 April 2026 lalu untuk mengadukan dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan cor beton di Desa Klino.
Kedatangan R bersama beberapa kawannya diterima dengan baik oleh Jaksa Fungsional Kejari Bojonegoro, Mohammad Arifin didampingi oleh staf seksi intelijen.
Laporan yang dilayangkan R ialah perihal dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dicurigai tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kami bermaksud menanyakan lagi perkembangan laporan kami tempo hari,”kata R kepada Suarabanyuurip.com usai pertemuan di Kejari Bojonegoro.
Pria yang bermatapencaharian sebagai petani bawang merah ini mengaku diminta bersabar. Sebab laporan yang sudah dimasukkan sedang dalam proses ditindaklanjuti.
”Harapan kami, laporan kami mendapat tindak lanjut untuk proses mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, R menyebutkan, bahwa berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh warga, proyek pembangunan jalan dengan panjang lebih dari satu kilometer itu dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya warga menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menurunkan mutu jalan.
“Dalam pekerjaan pengecoran tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar, melainkan langsung dilakukan pengecoran. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas jalan ke depan,” ungkap R usai melapor pada Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Klino Dwi Nurjayanti, menegaskan, bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB. Ia menjelaskan, metode pengerjaan dilakukan secara manual, termasuk pemasangan wiremesh yang mengutamakan pemberdayaan tenaga lokal. Pekerjaan ini juga sudah pernah ditinjau oleh inspektorat.
“Pekerjaan dilakukan secara manual, cor tidak menggunakan ready-mix termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dwi Nurjayanti juga menyampaikan, bahwa proyek tersebut hingga kini belum selesai. Awalnya pekerjaan ditarget rampung pada 31 Maret 2026, namun mengalami perpanjangan waktu melalui adendum.
“Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala,” tegasnya.
Menanggapi aduan warganya ke Kejaksaan, Dwi mengaku, tidak mempermasalahkan langkah tersebut. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar.
“Warga itu seperti anak bagi kami. Tentu memiliki beragam karakter. Kami tetap terbuka terhadap masukan,” bebernya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/4/2026).
Dia juga menyebut, lokasi proyek berada di Dusun Tengaring, sedangkan pelapor merupakan warga Dusun Kedaton. Menurutnya, sebelum aduan dilayangkan, pihak pelapor belum pernah berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa.
“Kami selalu terbuka. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi langsung terkait hal ini,” tandasnya.(fin)





