Kejaksaan Negeri Bojonegoro Terlibat Penangkapan Terpidana Buron Kasus ITE

Tangkap pelaku buronan
Tim Kejari Sidoarjo mendapat dukungan Tim Kejari Bojonegoro dan Resmob Polres Bojonegoro menangkap buronan berstatus terpidana.(ist/fadil)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil membantu Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangkap seorang terpidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan perjudian, Sabtu (28/2/2026).

‎Terpidana bernama Haris Setiawan Bin Mugiono ditangkap di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan bantuan resmi dari Kejari Sidoarjo, menyusul terbitnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Dalam amar putusan tersebut, terpidana, Haris dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta,” kata Inal Sainal Saiful kepada Suarabanyuurip.com.

‎Adapun tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan terdiri dari jaksa dan staf intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan dukungan Resmob Polres Bojonegoro. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses eksekusi di lembaga pemasyarakatan.

‎Inal menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dan efektivitas koordinasi lintas satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan.

‎“Penangkapan ini menunjukkan optimalisasi fungsi intelijen dalam mendukung pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.(fin)

Pos terkait