SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Tahap penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini memasuki proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat setempat. Kasus ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini untuk DD Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya sedang melengkapi sejumlah alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi DD Drokilo TA 2021, 2022, dan 2024. Salah satunya adalah hasil penghitungan keuangan negara melibatkan ahli, dalam hal ini Inspektorat Bojonegoro.
“Kami masih menunggu alat bukti hasil kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bojonegoro, jadi tahap saat ini mengumpulkan alat bukti,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com ditemui di ruang kerja, Selasa (21/10/2025).
Sementara untuk menuju pada penetapan tersangka, Jaksa yang pernah berdinas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini menguraikan alur yang harus ditempuh. Yakni, mulai tahap penyelidikan, untuk melihat apakah suatu peristiwa betul atau tidak memenuhi perbuatan melawan hukum, atau terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Setelah unsur pelanggaran hukum terpenuhi, tahap semula dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan maksudnya, untuk membuat terang jika dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) apakah ada kerugian negara. Selain itu, untuk melihat secara terang, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara itu.
”Ketika siapa yang harus bertanggung jawab telah terang dalam suatu penyidikan perkara, maka nanti di situlah tahapnya penetapan tersangka,” ujar Aditia.
Maka untuk penetapan tersangka pada penyidikan perkara dugaan korupsi DD Drokilo ini, kata Aditia, dibutukan alat bukti yang lengkap. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Yakni, adanya saksi, ahli, petunjuk, surat, dan juga keterangan terdakwa.
“Nah salah satunya yang kami tunggu yakni, hasil penghitungan ahli untuk kerugian keuangan negara guna melengkapi alat bukti,” terangnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Inspektur Teguh Prihandono membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas permintaan Kejari Bojonegoro guna melakukan penghitungan, terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD Drokilo TA 2021, 2022, dan 2024.
“Sudah di meja saya, tapi belum saya reviu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menyatakan, hasil awal setelah perkara naik tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes Drokilo pada tiga tahun anggaran tersebut. Meski begitu, berapa jumlah kerugian negara belum didapati angkanya secara pasti.
“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” tuturnya.
Berbagai pihak juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk Kepala Desa (Kades) Drokilo, Sutrisno.
Saat dikonfirmasi, Sutrisno membenarkan, bahwa pihaknya termasuk perangkat desa setempat telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro perihal dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak.
“Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen SPJ,” terangnya dihubungi melalui gawai elektronik kala itu.(fin)




