SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Sujiono menyebut penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Akibatnya, kondisi ini dianggap menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Sujiono, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak 2023 tersebut, sampai Maret 2026 masih belum menemui kepastian hukum. Padahal, pada akhir 2025 Inspektorat telah menyerahkan hasil audit yang memuat besaran kerugian negara kepada pihak kejaksaan.
Oleh karena itu, kata dia, ketidakjelasan penanganan perkara tersebut mulai menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Ia mengaku acap menerima pertanyaan dari warga terkait kelanjutan proses hukum.
“Kami dari BPD kesulitan menjelaskan ke warga karena banyak yang mempertanyakan kejelasan kasus ini,” ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat BPD Drokilo berencana kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta kejelasan perkembangan kasus tersebut. Langkah itu merupakan hasil kesepakatan bersama anggota BPD.
“Kami akan kembali ke kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Apalagi inspektorat sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyatakan, proses penyidikan dugaan korupsi APDes Drokilo masih berjalan. Saat ini tetap berproses di seksi pidana khusus.
”Dalam penanganan perkara tingkat desa ini kami laksanakan dengan penuh kehati-hatian secara profesional, agar tidak salah langkah,” kata Inal Sainal Saiful kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, tiga warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024.
Ketiga warga Desa Drokilo tersebut mengaku mewakili keresahan masyarakat. Yakni Sujiono, Nasir, dan Hariyanto. Seluruhnya merupakan anggota Badan Permusyawararan Desa (BPD) Drokilo.
”Berlarutnya pengusutan dugaan korupsi keuangan desa ini menyebabkan terjadinya gejolak sosial di Desa Drokilo, masyarakat merasa dirugikan, karena dampaknya tahun 2025 ini desa kami tidak mendapat Dana Desa (DD),” kata Sujiono kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (30/12/2025) silam.
Untuk itu pihaknya lalu menanyakan kejelasan tahap penanganan perkara dugaan korupsi tersebut kepada para pengampu kepentingan. Yaitu ke Kantor Inspektorat Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
”Dari inspektorat tadi kami dapat kabar kalau tahapannya ialah penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi keuangan Desa Drokilo, dan sudah selesai penghitungan,” ujarnya.(fin)
Sebut Penanganan Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Belum Jelas Akibatkan Keresahan





