Proyek RSUD Tipe D Rp 20,5 Miliar di Bojonegoro Dua Kali Gagal Lelang

Pengumuman lelang proyek pembangunan rumah sakit wilayah selatan atau RSUD Tipe D di Kecamatan Temayang diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Proyek pembangunan rumah sakit (RS) wilayah selatan atau RSUD Tipe D di wilayah Kecamatan Temayangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dua kali gagal dilelang. Penyebabnya tidak ada peserta lelang yang lolos atau memenuhi syarat.

Pembebasan lahan untuk proyek RS wilayah selatan dengan pagu anggaran Rp 20,5 miliar ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2017 lalu. BPK menemukan adanya dugaan mark up yang mencapai Rp1,46 miliar dalam pembebasan lahannya.

Berdasarkan informasi di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, pembangunan rumah sakit wilayah selatan tertulis ditender ulang. Di laman tersebut juga disampaikan alasan dilakukan tender diulang. Tahap tender berikutnya tertulis tidak ada jadwal.

“Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,” demikian penjelasan alasan tender diulang yang tertulis dalam LPSE saat diakses, Senin (6/6/2023).

Pagu anggaran proyek pembangunan rumah sakit wilayah selatan sebesar Rp 20.550.403.075 yang bersumber dari APBD 2023 dibatalkan.

Dari 71 peserta yang mengikuti lelang, ada tiga perusahaan masuk dalam evaluasi. Yakni PT Bangun Konstruksi dengan harga penawaran Rp 19.790.044.496,34; PT Trisna Karya dengan harga penawaran Rp 18.611.514.064,91; dan PT Wiratama Graha Raharja dengan harga penawaran 18.080.503.597,80.

Namun, dari ketiga peserta tersebut tidak ada yang lulus evaluasi penawaran sehingga pembangunan rumah sakit wilayah selatan ditender ulang. Sebelumnya, lelang proyek ini juga diulang pada 21 Maret 2023 karena tidak ada peserta yang memasukan dokumen penawaran.

Diberitakan sebelumnya, dugaan mark up itu ditemukan BPK dalam pengadaaan tanah rumah sakit wilayah selatan seluas 3,25 hektar (Ha) senilai Rp13 miliar di era pemerintahan Bupati Suyoto pada tahun 2017. Berdasarkan hasil audit, terdapat kelebihan sebesar Rp 1,46 miliar yang menjadi potensi kerugian keuangan negara. Lokasi lahan yang dibebaskan berada di belakang Kantor Kecamatan Temayang.

Terkuaknya dugaan mark up, sempat membuat Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah berencana mengalihkan lokasi lahan RSUD Tipe D di Kecamatan Temayang. Anna menilai lahan yang dibebaskan pemkab sebelumnya tidak strategis. Selain berada di belakang kantor Kecamatan Temayang, juga berada di pinggir jalan raya.

Namun, belum diketahui secara pasti, pembangunan rumah sakit wilayah selatan, itu akan menggunakan lahan seluas 2,35 yang sudah dibebaskan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2017, ataukah menggunakan lahan baru seperti yang direncanakan Bupati Anna Mu’awanah.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *