Komisi C DPRD Bojonegoro Apresiasi Tindakan Tegas Dinas Kesehatan

20881

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat terhadap petugas kesehatan dalam penangangan kasus meninggalnya balita berusia berusia 5 bulan 10 hari, Rahma Sheva Kamilia, asal Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, yang diduga tidak mendapat pelayanan di puskesmas.

“Tadi sudah disampaikan kepala dinas kesehatan, sudah ada pemberian punishment,” ujar Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Maftukhan usai rapat kerja internal bersama Dinas Kesehatan terkait Perubahan APBD 2020, Selasa (8/9/2020).

Dalam rapat kerja tersebut, komisi dewan yang membidangi masalah kesehatan itu sengaja mempertanyakan perkembangan kejadian di Puskesmas Purwosari yang sempat menjadi viral dan mengundang sorotan dari banyak pihak.

“Ini sebagai bukti keseriusan kami untuk melakukan pengawasan pelayanan kesehatan di Bojonegoro, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas politisi Partai Gerinda itu.

Dari penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ani Pujiningrum, yang disampaikan pada rapat kerja internal, menurut Maftukhan, telah diberikan sanksi kepada bidan desa dan perawat puskesmas yang saat itu menerima pasien.

Kepada Bidan Desa, lanjut Maftukhan, Dinas Kesehatan Bojonegoro telah membekukan surat izin bidan (SIB) selama empat bulan atau Desember 2020, karena ada beberapa kewenangan yang dilanggar. Sementara bagi perawat yang berjaga di Puskesmas Purwosari pada saat kejadian telah dirumahkan karena tidak peka terhadap kondisi pasien yang mengalami dehidrasi.

“Dinkes juga telah meminta kepada organisasi profesi yang menaungi bidan, perawat, dan dokter untuk melakukan pembinaan agar mereka bertanggungjawab dan paham terhadap profesi yang dijalankannya,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Gayam, Purwosari, Ngasem, Kalitidu, Malo, Padangan, Kasiman, dan Kedewan itu.

Maftukhan berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Dinas Kesehatan dan jajarannya dalam memberikan pelayanan di semua fasilitas kesehatan yang ada di Bojonegoro. Selain itu, Dinas Kesehatan juga harus memberikan reward kepada tenaga kesehatan yang memiliki prestasi.

“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan Dinkes. Mereka tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga melakukan evaluasi secara menyeluruh dan akan meningkatkan  SDM tenaga kesehatan,” pungkas lulusan Unair itu.

Untuk diketahui, Sheva meninggal dunia pada 24 Agustus 2020. Sebelum meninggal korban mengalami sakit diare. Oleh keluarganya, korban dibawa ke bidan desa pada 23 Agustus pukul 16.00 wib, dan memperoleh obat Inamid dan paracetamol.

Namun kondisinya semakin memburuk. Pada pukul 20.30 Wib, Sheva dibawa ke Puskesmas Purwosari. Petugas Puskesmas hanya mengecek suhu tubuh korban. Keluarga telah meminta untuk dirawat inap, tapi petugas menyarabnkan dibawa pulang.

Kemudian, keluarga membawa Sheva ke PKU Kalitidu pada pukul 21.30 Wib. Dirawat semalam, pagi harinya korban dirujuk ke rumah sakit Aisiyah Bojonegoro, dan kemudian meninggal dunia sekitar pukul 12.00 Wib.(suko)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *