Leran Nilai Penetapan Desa Penghasil Migas di Bojonegoro Tak Adil

Lapangan Kedung Keris.
Lapangan minyak Kedung Keris di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

SuaraBanyuurip.com – Penetapan desa penghasil migas tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di era Pj Bupati Adriyanto dinilai tidak adil. Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, ditetapkan sebagai desa ring dua lapangan minyak Kedung Keris (KDK), Blok Cepu. Padahal radius Desa Leran dengan mulut sumur minyak Kedung Keris hanya 50 meter.

Sementara Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, ditetapkan sebagai desa penghasil gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB). Padahal kedua desa tersebut barada jauh dari mulut gas JTB.

Di era pemerintahan Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto ada lima desa baru yang ditetapkan sebagai desa penghasil migas pada 2 Februari 2025. Yakni Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sebagai desa penghasil minyak Kedung Keris. Kemudian, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; serta Desa Kaliombo dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, ditetapkan sebagai desa penghasil gas JTB.

“Ini yang menurut kami tidak adil. Desa Dolokgede dan Pelem itu kan jauh dari mulut sumur gas JTB tapi ditetapkan jadi desa penghasil gas. Sementara Leran yang hanya berjarak 50 meter dari mulut sumur Kedung Keris ditetapkan ring II. Kan aneh,” kata Kepala Desa Leran, Mutabi’in kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (11/4/2026)

Penetapan kelima desa penghasil migas tahun 2025 itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional Berdasarkan Koefisien Varibel Kawasan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   OPD Bojonegoro Saling Pimpong Soal Penetapan Sukoharjo Jadi Desa Penghasil Migas

“Penetapan desa penghasil migas ini kan berdasarkan radius wilayah desa dari mulut sumur. Jadi sudah seharusnya Leran ini jadi desa penghasil minyak Kedung Keris, bukan masuk desa ring II,” tandas kepala desa dua periode ini.

Mutabi’in mengungkapkan, Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro telah salah melakukan perhitungan dalam mengukur radius wilayah Desa Leran dengan mulut sumur minyak Kedung Keris. Bapenda mencantumkan jaraknya 3 kilo meter (Km) dalam pengusulan ke Kemendagri. Padahal 3 Km tersebut merupakan panjang jalur pipa minyak Kedung Keris yang melintas di Desa Leran.

“Sementara Desa Ngujo jaraknya tertulis 500 meter dari mulut sumur Kedung Keris dan masuk desa ring 1, padahal desa ini berada di baratnya Desa Leran, kan nggak masuk akal,” berbernya.

“Jadi ada kekeliruan fatal dalam menetapkan radiusnya. Radius 500 meter yang dicantumkan itu panjang jalur pipa Kedung Keris yang melintas di Desa Ngujo,” lanjut Mutabi’in.

Jalan menuju lapangan minyak Kedung Keris.
BANTU PETANI: Jalan menuju lapangan minyak Kedung Keris di wilayah Desa Leran memudahkan petani beraktivitas dan mengangkut hasil panen.

Menurutnya, ada beberapa dasar Leran harus ditetapkan sebagai desa penghasil minyak Kedung Keris. Di antaranya, radius wilayah desa dengan mulut sumur hanya 50 meter, jalan utama menuju lokasi sumur berada di Desa Leran, dan pipa minyak yang melintasi di desa ini sepanjang 3 Km.

Baca Juga :   ADD Mojodelik Tertinggi Diantara Desa Penghasil Migas

“Meskipun sumur Kedung Keris ini lokasinya berada di Desa Sukoharjo, tapi jika terjadi kegagalan operasi masyarakat Leran lah yang pertama kali terkena dampaknya,” jelasnya.

Mutabi’in mengaku, telah berjuang agar Leran diretepkan sebagai desa penghasil minyak Kedung Keris. Baik berkirim surat maupun dalam rapat koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro saat proses pengusulan penetapan desa penghasil ke Kemendagri.

“Dalam surat sudah kami sampaikan alasan-alasan mengapa Leran harus masuk desa penghasil migas. Begitu juga saat rapat saya juga pernah mempertanyakan alasan Desa Dolokgede dan Pelem bisa ditetapkan desa penghasil migas. Tapi tidak ada hasilnya sampai putusan penetapan itu keluar,” tuturnya.

Mutabi’in berharap Pemkab Bojonegoro segera merevisi penetepan desa penghasil migas dan menetapkan Leran sebagai desa penghasil minyak Kedung Keris. Sebab, penetapan tersebut berpengaruh terhadap penerimaan ADD Proporsional yang diterima untuk pembangunan desa.

Apalagi, tambah dia, Desa Leran cukup luas dan memiliki jumlah penduduk besar. Terdiri dari empat dusun dan dua anak dusun, serta memiliki lebih dari 5.000 daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau sampai masyarakat tahu Leran hanya masuk ring dua, ini bisa menjadi resistensi. Saya yakin warga tidak akan terima, karena ini hak masyarakat,” pungkas Mutabi’in.

Sementara suarabanyuurip.com masih berupaya melakukan konfirmasi Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait