Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, agar segera menetapkan sebagai desa penghasil migas Kedung Keris (KDK). Sementara organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penetapan desa penghasil migas justru terkesan saling lempar tanggungjawab saat disinggung mengenai hal tersebut.
Permintaan Pemdes Sukoharjo agar ditetapkan sebagai desa penghasil migas karena Sumur minyak KDK di desa tersebut telah berproduksi tiga tahun lalu atau sejak 2019. Namun hingga saat ini Pemkab Bojonegoro belum menetapkan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas.
Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Achmad Suryadi mengatakan belum ada informasi terbaru mengenai penetapan desa penghasil migas. Dia ungkapkan jika permasalan itu pernah ada pembahasan tetapi menunggu informasi terkait dengan regulasi. Sehingga pembahasannya ditunda.
“Belum ada mas, pernah dibahas tapi menunggu informasi lagi karena terkait regulasi yang ada, mungkin ada wacana Perbub 4 Tahun 2014 akan dihapus. Coba tanya PMD terkait hal itu, kami Bapenda hanya menghitung besaran saja. Terkait regulasi ada di PMD,” sarannya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmudin menyanggah bahwa proses penetapan desa penghasil migas bukan di DPMD, melainkan ada pada Bapenda. Ia mempersilakan awak media ini untuk menanyakan hal itu kepada Bapenda.
“Monggo ke Bapenda prosesnya ada di sana. PMD tidak ngurusi niku (itu). Bappenda pernah ngajukan dan sempat dibahas, kelanjutannya saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Ketidakjelasan status Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil migas ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Politisi Partai Demokrat ini mendorong kepada Pemkab Bojonegoro untuk segera merealisasikan status desa penghasil migas kepada Sukoharjo, mengingat lapangan KDK telah berproduksi sekitar tiga tahun. Sebab penetapan tersebut berdampak pada besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diterima Desa Sukoharjo.
“Saya kira ini kan tinggal menambahkan saja. Untuk OPD yang berkaitan menangani persoalan ini, seyogyanya janganlah saling lempar. Sebaiknya segera duduk bareng, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menetapkan Sukoharjo sebagai desa penghasil migas,” pesan Sukur.(fin)