SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kasus perjudian online yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur konon masih berskala kecil. Yakni berkisar pada nominal taruhan puluhan hingga ratusan ribu.
Hal itu diketahui dari berkas perkara penanganan hukum judi online yang masuk ke instansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari hingga Juni 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan mengatakan, pada semester pertama tahun ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang perjudian masih berskala kecil.
“Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng, dan nominal yang ditangani ini kecil,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (9/7/2024).
Jaksa kelahiran Surabaya ini mengungkapan, selama ini untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada. Sebab limpahan kasus dari Polres Bojonegoro yang diterima pihaknya hanya penombok.
“Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya. Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ujarnya.
Jika tersangka adalah seorang pengecer atau tingkatan besar disebutkan bisa masuk ke UU ITE. Sehingga penuntutan pidananya untuk perkara ini bisa lebih maksimal.
Dari 21 pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini sebanyak 5 perkara diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan yang masih proses penuntutan ada 1 perkara.
Kemudian perkara judi online yang masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap serta masih tahap tuntutan sebanyak 6 perkara.
Kasus yang baru dilimpah ke Pengadilan Negeri Bojonegoro ada 2 perkara, untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara, dan SPDP 4 perkara.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah menyatakan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit laporan polisi (LP) ada sebanyak 148 kasus.
“Dan masih ada beberapa yang masih proses,” bebernya.(fin)