SuaraBanyuurip.com – Daffa Ardian Pratama, (9), memiliki bakat otodidak membongkar pasang perangkat elektronik, kini banyak tampil di media massa dan konten media sosial. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menyarankan kepada orang tua Daffa untuk memprioritaskan pendidikan bagi putranya. Alih-alih memberikan eksposur yang berlebihan.
“Kehadiran Daffa tentu menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa anak berbakat tetaplah subjek hukum yang dilindungi. Kejeniusan bukan alasan untuk mengeksploitasi anak. Daffa tetap berhak atas masa kecil, istirahat, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun publikasi berlebihan,” terangnya, Selasa (28/4/2026).
Mansur melanjutkan berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah orang tua Daffa yang melakukan asesmen psikologis sebagai dasar menentukan pola pendidikan dan pola asuh yang tepat. Namun, di sisi lain dinas serta lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal dan memastikan seluruh hak Daffa sebagai anak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal seperti ini juga berlaku untuk anak-anak lainnya.
“Kita bangga Bojonegoro punya Daffa. Tapi kita juga wajib jaga. Bakat boleh melejit, masa kecil jangan direnggut. Kita kawal potensinya dengan tetap menghormati UU Perlindungan Anak,” tandas dosen Fakultas Hukum Unigoro.(red)





