SuraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Guna optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur melakukan penyuluhan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, Jaksa Garda Desa merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Sasarannya ada 419 desa kalau di Bojonegoro, tetapi karena Bojonegoro ini cukup luas, pelaksanaannya untuk sementara kami buat per kecamatan, sedang tempatnya silakan mau di mana,” kata Reza Aditya Wardhana Kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (13/07/2024).
Dijelaskan, dalam program Jaga Desa, agendanya diisi mulai dari penyampaian tentang peran, tugas, dan fungsi kejaksaan. Kemudian dilanjutkan penyuluhan dan pembinaan diteruskan dengan saran, masukan, serta pertanyaan.
Oleh karena itu, menurut alumnus Unair ini, acaranya tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Sementara untuk titik berat kegiatan dari sisi tindak pidana korupsi (tipikor) diharapkan dapat membangun pemerintah desa yang berdaya dan mandiri, berkesadaran hukum, serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sehingga program Jaga Desa dinilai berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan keuangan di tingkat desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tak kalah penting membuat saluran komunikasi antara kejaksaan dengan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat menghindarkan para kepala desa maupun perangkat desa dari penyalahgunaan dana,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Tri Maryono menanggapi positif atas penyuluhan yang diterima dari Kejari Bojonegoro, sekaligus senang mendapat wawasan hukum.
“Tentu kami senang karena juga mendapat pembinaan tentang tata cara mengelola APBDes yang benar,” ungkapnya.(fin)