SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong adanya renegosiasi pembagian hasil investasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, setelah menerima permohonan audiensi dari Anwar Sholeh yang mempersoalkan komposisi pembagian dividen (pembagian hasil atau keuntungan), yang dinilai lebih besar bagian PT SER dibandingkan bagiannya Pemkab Bojonegoro.
Permohonan itu difasilitasi oleh DPRD Bojonegoro dengan mengundang multipihak yang terkait perjanjian kerja sama PI Blok Cepu, antara lain BPKAD, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum pada pihak Pemkab Bojonegoro, dengan jajaran direktur, komisaris dan manajemen dari PT ADS dan PT SER.
Sally Atyasasmi mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan rangkaian perjanjian kerja sama dan dokumen yang menjadi dasar pembagian hasil. Namun, Komisi B masih belum menerima seluruh dokumen sehingga belum dapat melihat secara detail kemungkinan adanya klausul renegosiasi.
“Memang ada beberapa dokumen yang belum kami dapatkan. Sehingga kami belum bisa melihat secara detail apakah ada klausul renegosiasi setelah pihak Pemkab membayarkan seluruh permodalan yang dulu pernah kita dapatkan dari PT SER,” kata Sally Atyasasmi kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat usai audiensi.
Menurut politisi perempuan dari Partai Gerindra ini, pada awal kerja sama, Pemkab Bojonegoro belum memiliki modal untuk pembiayaan Participating Interest (PI). Kondisi tersebut kemudian membuat Pemkab bermitra dengan PT SER yang saat itu menanggung seluruh kebutuhan permodalan PI.

Namun, Sally menyebut, kondisi tersebut telah berubah. Pada 2019 dan 2020, Pemkab Bojonegoro telah mengembalikan 100 persen modal yang sebelumnya tercatat dalam saham seri C.
“Dulu kita tidak ada modal, kemudian kita bermitra dengan PT SER yang saat itu menanggung seluruh permodalan untuk PI. Nah, tahun 2019 dan 2020 Pemkab Bojonegoro sudah mengembalikan 100 persen seluruh modal yang tercatat di saham seri C,” jelasnya.
Atas dasar itu, Komisi B menilai, perlu ada pembahasan mengenai konversi pembagian hasil pada saham seri B. Menurut Sally, pengembalian modal hingga 100 persen menjadi alasan kuat untuk mendorong renegosiasi komposisi bagi hasil.
“Dengan permodalan yang sudah kembali 100 persen, maka kami mendorong adanya konversi terhadap bagi hasil di saham seri B,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, PT SER diwakili oleh Direktur Hendry Naldi. Namun, Sally menyebut, perwakilan PT SER yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait perubahan komposisi tersebut.
Karena itu, Komisi B meminta agar aspirasi masyarakat Bojonegoro mengenai komposisi saham dan pembagian hasil tersebut disampaikan kepada pimpinan PT SER.
“Kami minta kepada semua pihak, termasuk PT SER, menyampaikan kepada pimpinannya. PT SER juga harus menyampaikan kepada pimpinannya atas permintaan masyarakat Bojonegoro terkait reposisi saham tadi,” terangnya.

Sally menegaskan, opsi yang didorong DPRD bukanlah pembelian kembali saham atau buyback. Sebab, menurut dia, modal yang dahulu menjadi dasar kerja sama dengan mitra telah dikembalikan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Kami minta renegosiasi, bukan buyback. Kalau buyback itu kan kita belum bayar. Ini kan hutangnya sudah kita bayar. Maka buyback bagi kami bukan opsi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, yang menjadi opsi adalah melakukan konversi pembagian hasil setelah modal yang sebelumnya ditanggung mitra telah dikembalikan 100 persen.
“Opsinya adalah bagaimana konversi ketika modal dari mitra sudah dikembalikan 100 persen,” imbuhnya.
Sally menambahkan, DPRD Bojonegoro sebenarnya telah mendorong dilakukannya renegosiasi oleh para pemegang saham dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam forum yang sama, Komisi B juga meminta PT ADS menyampaikan kepada Bupati Bojonegoro agar pembahasan renegosiasi tersebut dapat dimasukkan dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kita tidak akan tahu apakah nanti akan lancar, timbul berapa persen, kalau belum masuk agenda RUPS,” katanya.
Sementara itu, terkait permintaan pembubaran PT ADS yang disampaikan pemohon Anwar Sholeh dengan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 dan Nomor 4 Tahun 2002, Sally menyatakan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui forum yang berlangsung saat ini.
Menurutnya, proses pembubaran perusahaan daerah memiliki tahapan yang panjang sehingga tidak bisa serta-merta dilakukan berdasarkan forum tersebut.
“Kalau menurut saya, langkah konkret ini hanya butuh RUPS antara kedua belah pihak, antara para pemegang saham. Sebab, komposisi itu berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemegang saham,” jelasnya.
Sally juga menilai, renegosiasi tidak harus menunggu berakhirnya PI Blok Cepu pada 2035. Menurutnya, perubahan komposisi pembagian hasil dapat dibahas melalui mekanisme antar-pemegang saham.
“Tidak perlu menunggu berakhirnya PI Blok Cepu hingga 2035. Kita tidak perlu mengubah perda, perda kita sudah sesuai,” pungkasnya.(fin)





