DPRD Bersama Pemkab Bojonegoro Bahas RAPBD 2027 dan Sepakati Raperda Perlindungan Korban Kekerasan

Bahas RAPBD Bojonegoro 2027.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono (dua dari kiri) Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar saat rapat paripurna membahas RAPBD 2027 dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

SuaraBanyuurip.com – DPRD Bojonegoro menggelar pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2027. Agenda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (21/10/2026)

Pada saat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama.

Pada rapat tersebut membahas tiga agenda utama. Yakni penjelasan Bupati Bojonegoro terhadap Raperda APBD 2027, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta penandatanganan nota persetujuan bersama terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono memaparkan sejumlah target indikator makro ekonomi yang menjadi acuan pembangunan daerah pada tahun mendatang.

Pemkab Bojonegoro menargetkan inflasi terkendali pada angka 2,46 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4 persen, angka kemiskinan 9,8 persen, serta rasio gini sebesar 0,2.

Dari sisi keuangan daerah, pendapatan dalam rancangan APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp4.490.688.127.449. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.085.570.107.147.

Dengan komposisi tersebut, RAPBD Bojonegoro 2027 mengalami defisit sebesar Rp594.881.979.698. Defisit itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp794.881.979.698 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga :   BI Berharap Dana Abadi Bojonegoro Segera Terbentuk

Setelah penyampaian nota penjelasan Bupati, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan APBD tersebut.

Bupati Setyo Wahono menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik. Pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan terhadap seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, juga harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, kesepakatan terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Bupati Wahono juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah terkait agar segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan perempuan dan anak mendapat dukungan anggaran yang memadai melalui APBD.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait