SuaraBanyuurip.com – Sejumlah buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Bojonegoro meminta penyesuaian batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. DPRD Bojonegoro berjanji menampung dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
Permintaan tersebut disampaikan FSP RTMM SPSI saat audensi dengan Komisi B dan C DPRD Bojonegoro pada Kamis (10/9/2026), tentang RUU Perlindungan Ketenagaakerjaan. Aturan tersebut saat ini telah memasuki tahapan harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Ketua FSP RTMM-SPSI, Anis Yuliati menilai, batas usia pensiun 59 tahun yang dimasukkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan berpengaruh terhadap kepastian hak serta perlindungan pekerja ketika memasuki masa pensiun.
“Karena itu, kami meminta agar batas pensiun pekerja swasta diusulkan minimal 55 tahun,” tegasnya.
Selain penyesuaian batas usia pensiun, lanjut Anis, FSP RTMM-SPSI meminta penghapusan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, dan aturan mengenai pekerja magang.
“Juga perbaikan sistem pengupahan, termasuk kenaikan upah, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon, serta jaminan sosial bagi pekerja,” tuturnya.
FSP RTMM-SPSI juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing, pekerja platform, otomatisasi, serta perlindungan terhadap pekerja rentan. Menurut Anis, perubahan pola industri dan teknologi harus diikuti regulasi yang tetap menjamin hak-hak pekerja.
“RUU itu juga harus mengakomodir perlindungan buruh perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan ketenagakerjaan, hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja,” tandasnya.
FSP RTMM-SPSI juga menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang kuat. Selain perlindungan, pekerja dinilai perlu mendapatkan ruang untuk meningkatkan kompetensi melalui program upskilling dan reskilling.
“Sehingga pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja,” tandasnya.
Anis berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya menjadi payung hukum. Tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian, perlindungan, kesejahteraan, dan menjaga martabat pekerja.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyambut baik aspirasi yang disampaikan FSP RTMM-SPSI terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sekarang ini sedang dibahas di DPR RI.
“Aspirasi yang disampaikan ini akan menjadi bahan perhatian dan pertimbangan DPRD sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Pada prinsipnya kami juga mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja,” tegas politisi Golkar itu.
Senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri. Dia berjanji semua usulan FSP RTMM-SPSI akan disampaikan ke DPR RI melalui surat.
“Usulan temen-temen buruh itu segera kita kirim ke DPR RI,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro itu.(red)





