SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia
Bojonegoro – Nampaknya upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, untuk melakukan peralihan pajak Hotel The Residence di wilayah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, yang pernah digunakan sebagai kompleks perkantoran oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) harus kandas.
Pajak sebesar Rp6 miliar yang terlanjur disetorkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dinilai sudah sesuai aturan Undang-undang RI No 36 tahun 2008 tentang Perubahan Ke empat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan.
“Tidak ada masalah, kenapa harus diperalihkan. Itu memang sudah sesuai aturan karena masuk PPn atau Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak ada namanya salah setor,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, KPP Pratama, Munaji, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, pajak hotel dan restaurant sudah disetorkan secara terpisah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) selaku penanggung jawab kepada Pemkab melalui Badan Pendapatan.
“Kalau pajak hotel dan restauran-nya wewenang Pemkab,” tukasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Komisi B, DPRD Bojonegoro, menyebutkan, Pajak hotel yang terletak di Jalan Raya Bojonegoro – Padangan, tepatnya di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, itu terhitung sejak 2009 – 2014. Hotel itu sempat digunakan EMCL untuk perkantoran.
“Sebenarnya dulu, kami minta ada optimalisasi dalam kebijakan umum, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah,” pungkas anggota Komisi B, Imam Solihin.(rien)





