SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Keberadaan minyak dan gas bumi (migas) Lapangan migas Sukowati, Blok Tuban di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah memberikan kontribusi besar terhadap desa-desa penghasil migas. Salah satunya adalah penerimaan dana bagi hasil (DBH) Migas yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dari pemerintah pusat sebagai daerah penghasil migas.
DBH Migas itu kemudian disalurkan Pemkab melalui Alokasi Dana Desa (ADD) secara merata dengan porsi beda. Salah satu desa penghasil migas yang menerima kucuran DBH Migas dalam bentuk ADD adalah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas. Karena desa ini merupakan desa ring 1 Lapangan Sukowati Pad B. Jumlah ADD yang diterima senilai Rp 640.815.000.
Selain ADD, Desa Ngampel juga memperoleh corporate social responsibility (CSR) senilai Rp695.000, dan program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan (PNPM-MP) senilai Rp 500.000.000.
“Semua dana itu kami kelola dengan baik sesuai aturan,†kata Kepala Desa Ngampel, Pudjianto, Sabtu (6/7/2013).
Dalam penggunaannya, dana bantuan yang diterima desa telah diatur agar tidak tumpang tindih peruntukannya. Sehingga jika ada pihak yang mempertanyakan aliran dana baik khalayak umum maupun tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dipertanggungjawabkan.
“Contohnya untuk ADD ini kami alokasikan untuk empat RT di Desa Ngampel wilayah selatan. fokusnya ya infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan sebagainya,” jelasnya sambil menunjukkan data lengkap kepada Suarabanyuurip.
Sementara untuk dana dari CSR yang ditermia Desa Ngampel difokuskan di wilayah utara atau berdekatan dengan lokasi pengeboran Pad B, Sumur Sukowati. Sedangkan untuk bantuan dana PNPM tidak diambil semua, hanya program simpan pinjam saja.
“PNPM yang berani ambil satu program ya Ngampel saja,”tegasnya.
Semua pengunaan dan peruntukan semua dana bantuan itu dibukuan bersama tim pelaksana dan Pemerintah Desa secara transparan.
“Jangan sampai ada rasa suudhon penyalahgunaan dana-dana tersebut,” pungkasnya. (rien)





