PT BBS Baru Serahkan SK The Resident

The Residence.
The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, setara hotel bintang tiga.

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku baru mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status hotel The Resident yang saat ini ditempati operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Informasi tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat atau hearing beberapa waktu lalu dengan pihak-pihak terkait di Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dispenda, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, SK yang baru diterima oleh Dispenda yakni Keputusan Bupati Nomor 503/03/IUH/208.412/2013 tentang ijin usaha hotel residence klasifikasi bintang 3.

“Kami baru mendapatkan SK itu dari PT BBS waktu hearing kemarin,” ujar Dilli kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan pendeknya, Senin (8/6/2015).

Meskipun begitu, kata Dilli, Dispenda dari awal sudah menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, bahwa pajak yang dibayarkan untuk The Resident adalah milik daerah melalui pajak hotel.

“Kalau ijin hotel sudah lama kami sampaikan protes ke KPP Pratama,” tukasnya.

Baca Juga :   Pengamanan Objek Vital Negara Diperketat

Namun, karena pajak yang dibayarkan bukan pajak hotel melainkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu dipotongkan oleh BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), maka pihaknya tidak bisa apa-apa.

“Ya karena PPN itu dipotong langsung oleh PT BBS, kami tidak bisa apa-apa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Direktur Utama PT BBS Deddy Affidick, masih berusaha dikonfirmasi mengenai hal ini. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *