SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Deddy Affidick, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), membantah adanya upaya pencabutan SK Bupati Nomor 503/03/IUH/208.421/2013 tentang ijin usaha hotel The Residence klasifikasi bintang 3.
“Saya belum tahu,” tegas Deddy saat ditemui dikantornya, Jumat (24/7/2015).
Dia mengatakan, pada bulan Juni lalu PT BBS mendapatkan undangan dari operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Namun, tidak bisa menghadiri karena berhalangan.
“Yang datang itu perwakilan dari mitra yaitu PT Etika, tapi dari keterangan mereka bukan membahas tentang pencabutan SK Bupati,” tandasnya.
Deddy mengaku, tidak mengetahui secara pasti proses restitusi atau pengalihan dari Ppn ke pajak daerah. Hal itu merupakan pekerjaan dari bagian keuangan.
“Saya tidak terlalu mengikuti karena itu bagian dari manajemen keuangan,” sergahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Herry Sudjarwo, menuding ada pihak-pihak yang berniat mencabut SK Bupati terkait status The Residence yang ditempati ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dengan sistem sewa melalui PT BBS.
Herry menyampaikan di depan anggota Pansus II apabila permintaan pencabutan SK Bupati oleh EMCL, PT BBS dan mitranya PT Etika merupakan upaya mereka untuk menghindar dari kewajiban pembayaran pajak daerah. (rien)





