Berharap Dana Abadi Migas Diatur

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2016 di ruang paripurna, Senin (31/8/2015).

Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, menyampaikan, kebijakan pedoman pembiayaan pembangunan di Bojonegoro dilakukan untuk pembiayaan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Masyarakat terutama generasi muda memiliki pengetahuan, dan keterampilan yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan.

Dia melanjutkan, kebijakan lainnya untuk pembangunan infrastruktur yang benar-benar mendukung produktifitas ekonomi, dan pembiayaan jangka panjang. Salah satunya melalui dana abadi dari minyak dan gas bumi (migas).

“Kami berharap dana abadi ini segera diatur melalui peraturan daerah,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, mekanisme dana abadi yang menyisihkan dari dana bagi hasil migas merupakan implementasi, transformasi pembangunan ekslusif menjadi inklusif.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Suyuti, menyatakan, APBD tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun. Sementara lebih salur DBH Migas tahun 2014 hingga saat ini belum ada keputusan dari Dirjen Keuangan. Apakah dibayarkan pada P-APBD tahun 2015 atau pada APBD 2016.

“Tapi kami telah meminta kepada Dirjen Keuangan, supaya lebih salur itu tidak dibayarkan terlebih dahulu sampai program prioritas di Bojonegoro terlaksana dengan maksimal,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *