SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Migas yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih belum dapat dilaksankan dalam waktu dekat. Penyebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum menerima draf raperda dari eksekutif.
“Kita masih nunggu kiriman dari eksekutif, sehingga belum bisa menyusun jadwal pembahasan,” ujar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Ali Mahmudi, Minggu (17/7/2016).
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, M Khosim mengungkapkan, draf Raperda tentang Dana Abadi Migas sudah masuk ke dalam prolegda tahun 2016. Sehingga tinggal menunggu rapat pembahasan dengan pihak DPRD setempat.
“Akan kita kirim segera drafnya,” ujar Khosim dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, penyerahan naskah akademik dan Raperda Dana Abadi dari tim Natural Resource Governance Institute (NRGI) kepada Bupati Bojonegoro Suyoto sudah dilakukan satu bulan yang lalu.
Naskah Akademik ini nantinya akan dibentuk sebagai dasar pembuatan Raperda yang di dalamnya memuat tentang ide dan rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari pengelolaan hasil minyak dan gas bumi (migas).
Dalam kesempatan penyerahan naskah akdemik, Emanuel Bria, perwakilan NRGI menjelaskan, pembentukan dana abadi ini melalui proses panjang dengan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, masyarakat dan juga Stakeholder.
“Tujuan membentuk dana abadi adalah membantu sumber daya manusia,” ujarnya.
Dana abadi ini bersumber dari pendapatan dana bagi hasil (DBH) migas dan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% Blok Cepu yang nantinya akan ditabung dalam bentuk deposito untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk biaya pendidikan, kesehatan serta bidang sosial dan budaya. Selain itu juga untuk menstabilkan APBD karena pengelolaan sumber daya alam sifatnya naik turun.(rien)





