SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk tetap bertanggung jawab atas pajak daerah Rp6 miliar yang terlanjur masuk kas negara.
Pajak yang dimaksud adalah pembayaran pajak pertambahan nilai jasa perhotelan The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang pernah ditempati oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selama 5 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2014 lalu. Pajak tersebut telah masuk ke kas Negara, bukan ke kas daerah Bojonegoro.
“Jangan lepas tangan, dari awal BBS mengetahui aturannya seperti apa. Sekarang ya harus tetap diselesaikan,” tegas Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri kepada suarabanyuurip.com, Senin (8/8/2016).
Meskipun sekarang ini telah terjadi pergantian direktur utama (Dirut) BBS, namun bukan berarti penyelesaian persoalan tersebut berhenti.
“Seharusnya itu menjadi prestasi PT BBS untuk mendongkrak pendapatan daerah,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebab sesuai ijin yang diajukan BBS sebagai pengelola The Resident ke Dinas Perijinan Bojonegoro adalah hotel bintang tiga. Sehingga pajaknya harus dibayar ke kas daerah.
“Itu harus diperjuangkan, Rp6 miliar bukan jumlah yang sedikit,” tegasnya.
Lasuri mengingatkan agar BBS tidak melakukan kesalahan untuk kedua kalinya. Karena setelah kontrak The Residence telah habis dengan EMCL, rencananya kedepan akan dilanjutkan oleh operator Jambaran-Tiung Biru, Pertamina EP Cepu.
“Awas, jangan salah lagi. Kendalinya tetap ditangan BBS,” pungkasnya.(rien)





