Perjuangkan Pajak Daerah dari Kilang Mini TWU

Herry Sudjarwo

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, keberadaan kilang mini milik PT Tri Wahana Universal (TWU) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, seharusnya memberikan pendapatan asli daerah dari pajak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Namun pendapatan tersebut terkesan direbut oleh Pemerintah Pusat karena semua pajak pendapatan disetorkan PT TWU ke Jakarta.

“Kita terus perjuangkan itu, bahkan dihadapan Badan Penyusun RUU kita sampaikan pajak kami direbut oleh pusat,” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, saat ditemui Suarabanyuurip.com, Kamis (8/6/2017).

Dia menyatakan, Pemkab Bojonegoro memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2011 tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro.

Tetapi, pada tahun 2013 PT. TWU merupakan perusahaan industri migas kena pajak yang terdaftar di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-28/PJ/2012.

“Peraturan Dirjen Pajak inilah yang membuat Perda kita tidak efektif, sehingga semua pajak pendapatan disetorkan PT TWU ke Jakarta,” tukasnya.

Baca Juga :   Pertamina EP Sabet Enam Penghargaan Diajang PRIA Awards 2020

Mendengar laporan tersebut, Badan Penyusun RUU yang melakukan kunjungan di kantor Bapenda pada Rabu (7/6/2017) kemarin kaget dan mengaku tidak mengetahui aturan dari Dirjen Pajak tersebut.

“Semoga menjadi bahan pertimbangan pusat agar tidak seenaknya membuat aturan,” tandasnya.

Padahal, dengan keberadaan PT TWU di Bojonegoro, yang terkena dampak baik itu sosial, ekonomi, polusi dan lain sebagainya adalah masyarakat Bojonegoro, bukan Dirjen Pajak.

“Seandainya bisa, semua dampak itu kami kirimkan lewat paket ke Jakarta biar orang-orang disana yang merasakan,” gerutunya.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *