SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto mengaku sedang menunggu jawaban dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) terkait pola penerapam penyertaan modal (Participating Interest /PI) di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
“Kita masih menunggu jawan pusat,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/11/2017).
Sebelumnya bupati dua periode itu sempat menanyakan tentang aturan mana yang akan dipakai untuk PI di J-TB. Namun sekarang ini pihaknya ingin mengetahui bagaimana sistem pembagian PI setelah hak kelola J-TB sepenuhnya dimiliki oleh Pertamina EP Cepu (PEPC).
“Ya kalau keinginan tentu pakai aturan baru, tapi yang membuat aturan kan bukan saya,” ucapnya.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hanya saja, menurut Suyoto, dalam regulasi tersebut belum ada definisi pasti setelah J-TBÂ terpisah dari Blok Cepu.
Baca Juga :
Daerah Tak Perlu Gandeng Investor Untuk Terlibat PI
Bupati Minta Kejelasan Aturan PI di J-TB
Menanti Dana Talangan PI Blok Tuban dari KKKS
PT SER Mundur, Pemkab Belum Cari Pengganti
Berharap Nikmati PI Blok Tuban Lebih Awal
Bupati Terima Surat Pengunduran Diri PT SER
Suyoto kemudian membandingkan, jik dulu JTB masih menjadi satu lapangan dengan Blok Cepu pembagiannya jelas, yakni BUMD Bojonegoro, Provinsi Jatim, Blora dan Provinsi Jawa Tengah.
“Namun sekarang ini belum tahu, apakah dibagi sama Blora atau tidak,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016, dalam pengelolaan di J-TB nantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan mendapatkan PI secara otomatis tanpa harus mengeluarkan modal atau menggandeng mitra penyandang dana. Hanya saja dari 10 persen PI tersebut belum tentu untuk Bojonegoro semua.
“Nanti yang mengelola BBS melalui anak perusahaannya,” pungkasnya.(rien)




