SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih dalam tahap fasilitasi ditingkat Provinsi.
“Pemprov Jatim menganggap Raperda ini sebagai pilot project, kalau diputusi secara serta merta yang dikuatirkan akan menjadi sebuah akibat hukum yang lain,” kata Kepala Bagian Hukum, Faisol Ahmadi, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (7/3/2018).
Sehingga, saat melakukan fasilitasi terhadap draft Raperda Dana Abadi Migas ini, Pemprov Jatim akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, supaya tidak melanggar aturan atau hukum didalamnya.
“Setelah ada rekomendasi dari Gubernur, draft Raperda ini akan dikembalikan di Pansus lagi,” imbuhnya.
Pada pembahasan di tingkat Pemprov Jatim kemarin, tim Pemkab diminta untuk menjelaskan substansi dasar yang ada dalam Raperda Dana Abadi Migas, dan sudah dianggap bagus.
“Kita menyampaikan kepada Pemprov Jatim kalau ada redaksional yang tidak pas, mohon diberi arahan bagaimana pasnya,” tegasnya.
Disinggung adanya pemasangan anggaran didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp25 Miliar untuk Dana Abadi Migas, Faisol membenarkan hal tersebut dan tidak melanggar aturan.
“Ya tidak apa-apa, itu kan menunggu Raperda disahkan baru bisa direalisasikan,” pungkasnya.(rien)