SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Beroperasinya tambang galian C ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata tidak diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Mereka baru mengetahui setelah tambang pasir darat itu merenggut nyawa seorang penambang, Sumani, (30), warga RT/RW001 Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, pada Selasa (4/9/2018), pukul 12.30 WIB.
“Tahunya ya baru kemarin waktu ada kejadian,” ungkap Kasi Kesejahteraan Siti Fatonah, kepada suarabanyuurip.con saat ditemui di kantor desa stempat, Rabu (5/9/2018).
Di wilayah Desa Tebon ada beberapa titik penambangan galian C. Namun dirinya tidak menyebutkan jumlah aktivitas penambangan di desanya.
Saat suarabanyuurip.com ke balai desa, kepala desa tidak berada di kantor. Hanya beberapa orang termasuk perangkat desa tengah melaksakan aktivitasnya.
Menurut Siti Fatonah, penambangan itu dikelola oleh salah satu perangkat Desa Tingggang, Kecamatan Ngraho.
“Yang ngelola orang sana,” ungkapnya.
Hanya saja, lahan yang digunakan masuk wilayah administratif Desa Tebon.
“Letaknya memang masuk wilayah perbatasan. Antara Desa Tebon dengan Dusun Payaman,” terangnya.
Untuk diketahui, paska terjadinya longsor di lokasi galian C ilegal yang menewasakan satu orang pekerja, tidak ada lagi aktivitas di lokasi tambang. Hanya tampak pembatas garis polisi yang masih terpasang.
Kapolres Bojonegoro, AKPB. Ary Fadli menegaskan tengah memproses kasus tersebut. Tim dari Polres sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tewasnya penambang.
“Kita masih kumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, dan meninta keterangan sejumlah saksi,” tandasnya.(ams)