BPKAD Bantah Ada Cashback dari Deposito Bank

Plt Kepala BPKAD Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membantah apa yang dituduhkan oleh puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro dalam aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (14/11/2019).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah, mengatakan, jika telah menerima audiensi PMII Bojonegoro beberapa waktu lalu untuk membahas hal ini.

“Jadi, karena mereka tidak bisa membaca data, akhirnya yang disampaikan salah semua,” tegasnya dikonfirmasi terpisah usai aksi demo di Pemkab Bojonegoro.

Luluk mengungkapkan, bahwa uang yang tersimpan berupa “idle cash” hanya berada di dua Bank saja. Yakni, Bank Jatim sebesar Rp1,250 miliar dan di Bank Mandiri hanya sebesar Rp50 miliar.

“Jadi, idle cash yang ada di dua Bank itu totalnya hanya Rp1,3 miliar,” tandas wanita berhijab.

Ditegaskan, tidak ada penyelewengan uang rakyat dengan mendapatkan cashback dari Bank-bank tersebut. Karena, ini sifatnya hanya menyimpan uang yang idle atau uang menganggur.

“Jadi, mumpung belum digunakan, maka ditempatkan itu supaya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya bisa menambah,” elaknya.

Baca Juga :   Ditetapkan Tersangka, Camat Mantup Diberhentikan

Di dalam PAD berbunyi rekening bunga deposito dan rekening jasa giro. Kalau jasa giro memang penempatan uang ada di Bank Jatim, itu bunganya. Kalau penempatan bunga deposito itu ada rekeningnya sendiri, ada penempatan bunga deposito juga langsung terintegrasi.

“Baik penempatan maupun penarikan uang idle ini semuanya di SK-kan Bupati dan sudah sesuai amanah Undang-undang,” tandas wanita yang merangkap sebagai Sekretaris BPKAD ini.

Pihaknya mengaku, penempatan deposito di Bank Mandiri ini ada beberapa alasan. Diantaranya, ada pengajuan dari masing-masing Bank, lalu dipilih sesuai bunga bank.

“Misalnya ada yang menawarkan 6,5 persen ternyata ada yang 7 persen, ya kita pilih yang 7 karena lebih besar diambil tawaran lainnya,” tandasnya.

Untuk bunga deposito, tahun 2020 mendatang BPKAD mentargetkan sebesar Rp50 miliar. Meski demikian, pihaknya membantah jika besaran deposito tidak berpengaruh di serapan anggaran.

“Hal ini sesuai Permendagri 13 tahun 2006 PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan daerah,” pungkasnya.

Sementara Ketua PMII Bojonegoro, Nurkhayan, mengatakan, dari data yang didapat, ada sisa lebih anggaran sebesar Rp2,1 triliun tahun 2018 dan masuk di APBD P tahun 2019.

Baca Juga :   Uang APBD Bojonegoro Rp 3,6 Triliun Diparkir di Bank, Fitra: Perlambat Pertumbuhan Ekonomi

“Artinya, APBD yang semula Rp4,8 triliun tahun 2019 menjadi Rp7,1 triliun,” ujarnya.

Adanya sistem deposito yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro sebesar Rp2,9 triliun diantaranya di Bank Jatim sebesar Rp1,25 triliun, BRI Rp1,5 triliun, BNI Rp100 miliar, dan Mandiri Rp50 miliar ini bisa dicurigai adanya pemberian gratifikasi atau cashback antara Pemerintah Kabupaten dan pihak Bank.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *