Mengungkap Rencana Bisnis PT BBS

20695

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), telah menyiapkan bisnis plan (rencana usaha) baik jangka pendek maupun panjang untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan bisnis yang sekarang ini sedang dijalankan perusahaan plat merah itu adalah pengelolaan sumur minyak tua, serta penyewaan perkantoran dan penginapan The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Bisnis penyewaan The Residence bekerjasama dengan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS).

Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan menjelaskan bisnis jangka pendek yang sedang dipersiapkan adalah melakukan renegosiasi perjanjian persewan penginapan untuk meningkatkan pendapatan. Selain itu, menambah sejumlah fasilitas Residence seperti ruang seminar agar bisa dimaanfaatkan operator maupun kontraktor migas.

“Kita juga akan bekerja sama dengan rekanan untuk terlibat di proyek Gas Jambaran-Tiung Biru. Ini sudah menjadi rencana bisnis kami dalam jangka pendek,” tegas Thomas saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Sedangkan bisnis jangka panjang yang sedang dipersiapkan adalah pengelolaan gas suar bakar (flare) dari Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu.  Pada awal 2022, lapangan minyak yang dikelola ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), ada kelebihan gas 10 juta standart kaki kubik per hari (MMSCFD), selama 8 tahun.

Baca Juga :   Tunggakan PBB P2 PT BBS Capai Rp 287 juta

“Tahun ini alokasi gas akan ditetapkan pemerintah. Selanjut 2021 kita bangun fasilitas pemrosesan gas, dan 2022 sudah bisa produksi,” jelasnya.

Bisnis jangka panjang lainnya adalah pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Sukowati Blok Tuban. Perkembangan PI ada perubahan keterlibatan jumlah daerah dari sebelumnya empat kabupaten menjadi tiga kabupaten.

Perubahan dilakukan karena SKK Migas ada kesalahan memasukan wilayah kerja pertambangan (WKP) Gresik yang belum masuk dalam rencana pengembangan (plan of development/ PoD). Sehingga harus dikeluarkan dari perjanjian PI Blok Tuban.

“PI Sukowati ini beda dengan PI Blok Cepu. Karena sistem yang dipakai golden share. Artinya biaya yang dikeluarkan daerah akan ditanggung oleh kontraktor migas. Bukan menggandengan investor,” terang mantan Project Directur Jambaran-Tiung Biru (JTB) PT Rekayasa Industri (Rekind) itu.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi meminta kepada BBS untuk menjadi perusahaan profesional yang bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan nasional.

“Bersaingnya jangan dengan perusahaan lokal. Itu sama saja membunuh perusahaan-perusahaan di sini,” tegas politisi wanita dari Partai Gerinda itu.

Baca Juga :   Proses Tukar Guling TKD Ngampel Mandek, Tunggu Rekomendasi Bupati Bojonegoro

Komisi dewan yang membidangi masalah migas itu juga mengingatkan agar BBS tidak main-main dengan bisnis plan yang dibuat. Agar target pendapatan yang sudah dipasang tidak meleset, sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.

“BUMD harus menjadi mesin pendapatan daerah karena tujuan dibentuk untuk itu,” tandas Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto menimpali.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini DPRD Bojonegoro akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang BUMD. Tujuannya agar kinerja perusahaan lebih terarah dan maksimal dalam menyumbang PAD.(suko)



 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *