Akan Kelola Gas Blok Cepu, DPRD Ingatkan BBS Jangan Jadi Makelar

20974

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) untuk tidak menjadi broker dalam bisnis pengelolaan gas dari Lapangan Banyu Urip. Perusahaan plat merah itu telah meneken kerja sama dengan Pertamina Gas (Pertgas), dan sedang mencari mitra untuk membangun fasilitas pemrosesan gas bersama.

“Jangan seperti makelar. Kita masih ingat sepuluh tahun  lalu BBS menggandeng PT IME untuk mengelola gas Sukowati. Tapi pabrik gasnya tidak jadi, justru PT IME meninggalkan masalah,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin saat rapat kerja dengan Direktur PT BBS Thomas Gunawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah beberapa waktu lalu.

Politikus perempuan dari Partai Golkar itu meminta kepada BBS untuk lebih profesional dalam menjalankan usahanya agar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Bojonegoro.

“Jangan hanya memberikan angin sepoi-sepoi. Karena sejak dulu saat saya masih di Sekretaris Komisi B, BBS ini selalu punya ide bisnis, bisnis dan bisnis. Tapi selalu gagal, gagal dan gagal. Itu kenyataannya,” ungkap Mitroatin.

Untuk itu, pihaknya berharap BBS menyampaikan secara detail rencana kerja sama yang dilakukan dengan Pertagas maupun mitra yang akan digandeng untuk pembangunan fasilitas pemrosesan gas bersama dari Lapangan Banyu Urip.

“Kami minta BBS memberikan update bisnis ini. Jangan sampai setelah merugi baru melaporkan,” pesan mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Tambakrejo itu.

Senada disampaikan Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin. Politisi PKB itu mengingatkan agar kerja sama yang dilaksanakan BBS dengan Petragas maupun mitra yang akan digandeng membangun fasilitas pemrosesan gas merugikan.

“Jangan sampai seperti sejarah perjanjian PI Blok Cepu. Semestinya Bojonegoro bisa mendapatkan lebih besar dari itu. Kita dapat kecil itupun sampai sekarang baru suara, belum ada realisasinya,” tutur Imam.

Untuk itu, Imam meminta kepada BBS memaparkan prospek kedepan bisnis pengelolaan gas yang akan dijalankan. Tentunya dengan hitung-hitungan untung rugi dari usaha tersebut.

“Kalau Pemkab sudah MoU dengan Pertagas, tolong kami juga diberikan salinan dan presentasinya agar kami mengetahui. Apakah perjanjian itu berpihak kepada kita atau tidak,” tegasnya.

Menanggapi itu, Dirut PT BBS menyampaikan, kerjasama pengelolaan gas dari Lapangan Banyu Urip yang akan dilaksanakan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sekarang BBS yang memiliki alokasi gas. Sedangkan pihak ketiga yang mengolah gasnya dan BBS yang membayar.

“Jika kerja sama yang dilakukan sebelumnya, pihak ketiga yang membiayai semua dan menerima keuntungan. BBS hanya menerima fee dari usaha yang dijalankan pihak ketiga, bisa 3% 5%, 10%, atau 15%,” ungkap Thomas.

Menurut Thomas, dalam kerja sama pengelolaan gas kali ini BBS yang memegang kendali sepenuhnya. Sehingga keuntungan yang akan diperoleh jauh lebih besar dari pihak ketiga.

“Sekarang sedikit beda. Ada potensi resiko-resiko yang akan kita terima. Jika dulu BBS tidak akan menanggung resiko. Tapi pendapatan yang diperoleh ya segitu sesuai prosentase fee,” jelas mantan Project Directur Jambaran – Tiung Biru (JTB) PT Rekayasa Industri (Rekind).

Ada tujuh perusahaan yang berminat membeli gas flare dari Lapangan Banyu Urip. Dari jumlah tersebut, hanya empat perusahaan yang lolos dua diantaranya adalah BBS dan Pertagas.

Keempat perusahaan sedang dilakukan review di internal EMCL. Setelah proses review selesai, akan disampaikan rekomendasi ke SKK Migas. Kemudian ditindaklanjuti kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan alokasi dan harga gasnya.

Diperkirakan proses pengusulan membutuhkan waktu dua sampai tiga minggu, dan akhir Oktober 2020 sudah ada penetapan dari Kementerian ESDM. PT BBS mengajukan pembelian gas ikutan Banyu Urip sebesar 5 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Doni Ariyanto menyampaikan jika urusan alokasi gas di pemerintah pusat.

“Yang bisa menjawab soal itu Kepala Perwakilan Jabanusa,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dikonfirmasi tentang apakah sudah ada rekomendasi pembeli gas Lapangan Banyu Urip dari SKK Migas maupun EMCL, tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim pukul 09.51 WIB belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.(suko)
 



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *