SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tunggakan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) mencapai Rp 287 juta. Banyaknya tunggakan itu karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini belum membayar pajak selama enam tahun.
Kabid PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Yudistira Ardhi mengatakan, PBB P2 itu untuk bangunan di Desa Katur, Kecamatan Gayam yang belum dibayarkan sejak 2016 lalu. Padahal, dari Bapenda Bojonegoro sudah mengirimkan surat tagihan pajak.
“Namun, selama enam tahun ini mulai dari 2016 hingga 2021 PT BBS belum membayar pajak,” katanya, Senin (29/3/2021).
Dia mengatakan, bangunan seluas 41 meter persegi Desa Katur, Kecamatan Gayam dikenakan biaya PBB P2 sebanyak Rp 41 juta dengan denda 2 persen per tahunnya. Sehingga, dengan tunggakan pajak sebanyak itu Bapenda selain mengirim surat untuk menagih PBB P2 juga mengkonfirmasi ke lapangan.
“Semua disurati baik dari desa maupun kecamatan. Dan kami melakukan sampling ke lapangan bangunan yang luasnya hampir 5 hektare itu,” katanya.
Dia menjelaskan, ketika suatu bangunan atau tanah belum membayar pajak tidak bisa melakukan penjualan. Bahkan, suatu perusahaan jika tidak membayar pajak secara berturut-turut hingga tiga tahun bisa dibekukan.
“Jadi, untuk tempo PT BBS ini setiap 31 Agustus. Dan kami sudah memasang papan informasi kalau PT BBS belum membayar PBB P2,” jelasnya.
Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan terkait tunggakan pajak tersebut.
Untuk diketahui, bangunan milik PT BBS di Desa Katur tersebut dulunya digunakan untuk gudang penyimpanan alat pengeboran milik subkontraktor operator migas Lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Setelah pekerjaan selesai, gudang tersebut ikut mangkrak dan tidak digunakan hingga sekarang.(jk)