SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak enam desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai penghasil migas di tahun 2021. Desa penghasil migas ini, memiliki alokasi dana desa (ADD) berbeda. Sebab, sesuai regulasi mempunyai cara hitung sendiri salah satunya jarak desa dengan sumur minyak.
Kabid Perimbangan dan PAD lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi mengatakan, ADD yang diterima desa penghasil dan desa terdampak berbeda. Sebab memiliki cara penghitungan, di antaranya jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, jarak dari sumur, hingga luas wilayah.
“Misalnya seperti Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro yang berada di ring satu menerima ADD sebesar Rp 631 juta,” katanya, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, jumlah itu terbesar dibandingkan desa yang berada di Kecamatan Bojonegoro karena Sukorejo memiliki jumlah penduduk cukup banyak. Karena itu, meski radius jarak desa dekat dengan sumur jumlah penduduk juga menjadi hitungan.
Sedangkan, untuk desa-desa telah ditetapkan sebagai desa penghasil migas ada sekitar enam desa. Di antaranya Desa Ngampel, dan Campurejo yang berada di wilayah operasi Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.
“Seperti Desa Campurejo yang menerima ADD sebesar Rp 557 juta,” ungkap Suryadi.
Dia menjelaskan untuk desa penghasil migas di Kecamatan Gayam atau wilayah operasi Lapangan Banyuurip telah ditetapkan ada empat dan memiliki besaran ADD berbeda. Meliputi Desa Gayam yang menerima ADD Rp 1.410 miliar, Mojodelik Rp 1.404 miliar, Beged Rp 717 juta, dan Begadon Rp 661 juta.
“Alokasi dana desa yang diterima tidak sebesar desa penghasil migas dibandingkan desa terdampak,” katanya.
Suryadi menambahkan, untuk desa ring satu dan dua di antaranya di Kecamatan Kapas ring satu seperti Desa Sambiroto, Sukorejo, dan Semading. Sedangkan, untuk ring dua ada Desa Kalirejo, Sukowati, dan Klampok.
“Jadi ada enam desa terdampak di Kecamatan Kapas,” pungkasnya.(jk)





