Lifting Minyak 2022 Disepakati 750 Ribu Bph dan Cost Recovery US$ 9 Miliar

22758

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM sepakat asumsi lifting migas tahun 2022 sebesar 1,736-1,950 juta barel setara minyak per hari yang terdiri dari lifting minyak 705.000 -750.000 ribu barel per hari  (Bph) dan lifting gas 1,031-1,200 juta barel setara minyak per hari.

“Untuk asumsi cost recovery tahun 2022 kita sepakati  8,5 sampai 9 miliar US dollar,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugen Suparwoto saat membacakan keputusan Asumsi Makro Sektor ESDM dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022, Kamis (10/6/2021), dikutip dari siaran langsung rapat kerja dengan Kementerian ESDM.

Selain itu, asumsi makro sektor ESDM tahun 2022 yang disepakati adalah indonesian crude price (ICP) sebesar US$ 55-70 per barel. Volume BBM bersubsidi sebesar 14,80-15,58 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,46-0,48 juta KL dan minyak solar 14,34-15,10 juta KL.

Volume LPG 3 kg disepakati 7,50-8,00 juta metrik ton, subsidi tetap minyak solar Rp 500 per liter. Subsidi listrik Rp 39,50 triliun-Rp 61,83 triliun.

Baca Juga :   PEPC Batal Bor 20 Sumur Gas

Komisi dewan yang membidangi masalah energi ini juga menyetujui peningkatan pagu indikatif Kementerian ESDM RAPBN tahun 2022, menjadi Rp 6,89 triliun dari sebelumnya ditetapkan Rp 5,45 triliun.

Dari pagu indikatif sebesar Rp 6,89 triliun tersebut, Rp 2,76 triliun diantaranya merupakan anggaran Ditjen Migas yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur migas, seperti jaringan gas untuk rumah tangga hingga pembangunan transmisi pipa ruas Cisem.

Masing-masing fraksi telah setuju dengan asumsi Sektor ESDM dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022. Namun Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan. Pertama, terkait subsidi BBM dan LPG, PKS menginginkan agar premium di wilayah Jamali tidak dihapus pada 2022, karena masyarakat masih menuntut BBM yang murah.

Kedua adalah subsidi listrik terkait masalah akurasi data. Sebab data terpadu kementerian sosial (DTKS) menuai kritik dari banyak pihak. Pertama, temuan BPK tahun 2019 menyatakan DTKS tidak akurat. Kemudian temuan KPK lebih parah lagi, 16 juta nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai. Catatan KPK, kuncinya adalah Pemda memutakhirkan data.

Baca Juga :   PPSDM Migas dan Medco Ukur Kompetensi Supervisor Perawatan Mekanik

“Tapi kelemahannya, lembaga tidak memiliki unit vertikal. Depsos nggak mampu menekan Kemendagri ke bawah untuk memutakhirkan data, karena bukan atasan langsung. Harapan kami Kementerian ESDM punya unit vertikal langsung di bawahnya untuk memutakhirkan data. Sebab data ini sangat urgen dan tidak bisa bergantung pada DTKS,” kata Fraksi PKS, Mulayanto.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Arifin juga berharap mengharapkan dukungan Komisi VII DPR untuk bersama-sama mencermati program-program yang akan dilaksanakan tersebut.

“Kami akan melaksanakan apa yang kita sepakati dengan best effort kita. Mudah-mudahan kita mendapatkan kemudahan dan keberhasilan,” katanya.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *