UMK Bojonegoro Ditetapkan Rp 2.079.568, di Bawah Tuban dan Lamongan

23915

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2021 kemarin. Besaran UMK Bojonegoro yakni Rp 2.079.568 yang ternyata di bawah Kabupaten Tuban dan Lamongan.

“Itu karena Tuban, Lamongan dan Bojonegoro berbeda mengenai rata-rata konsumsi perkapita. Juga, karena banyaknya anggota rumah tangga yang mempengaruhi jumlah angka UMK,” kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Slamet.

Dia mengatakan, penetapan besaran UMK ini juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan atau berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni mengacu pada data dari badan pusat statistik (BPS).

Karena itu, lanjut dia, UMK Bojonegoro secara angka berbeda atau di bawah kabupaten tetangga. Yakni Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.539.224 kemudian disusul Lamongan dengan angka Rp 2.501.977.

“Bojonegoro sendiri berada di urutan 19 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yakni sebesar Rp Rp 2.079.568 atau naik sebesar Rp 12.700 atau 0,6 persen,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Dia menambahkan, penetapan UMK itu berdasarkan surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan UMK 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *