SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) yang ada di Bojonegoro telah membayar lunas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“KKKS sudah lunas PPN Non PLN 11 Mei 2022,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Bojonegoro, Fathin Hamamah kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (03/06/2021).
Menurut perempuan yang karib disapa Ema ini, sebetulnya pihaknya secara intens terus berkoordinasi dengan pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait tagihan PPJ Non PLN.
Dijelaskan, dalam melaksanakan kegiatan, ia berpegang pada regulasi yang mengatur tentang PPJ Non PLN yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2016 dan PMK 195/PMK.02/2017.
“Jadi sebetulnya kami selalu koordinasi dengan SKK Migas. Karena kami melihat potensi yang rendah sementara targetnya tinggi,” jelasnya.
Hanya saja, saat BPK melaksanakan pemeriksaan, tagihan terhadap PPJ Non PLN tersebut dikatakan sedang dalam proses. Sehingga sempat dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021 sebagai permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
“Pembayaran tagihan PPJ Non PLN terhitung 5 tahun sejak 2017 sampai 2021 itu terbayar setelah pemeriksa dari BPK pulang ke Surabaya,” ujarnya.
Rinciannya, saat itu dibayar oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebesar Rp8.922.041.292, JOB Pertamina Petrocina East Java Rp22.637.630, dan JOB Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati sebesar Rp13.741.781. Sub Totalnya yaitu Rp8.958.420.703.
“Kemudian lunas pada 11 Mei 2022 sebesar Rp3.490.279.369. Sehingga total jumlah seluruhnya sebesar Rp12.448.700.072,” pungkas mantan aktivis PMII ini.(fin)