SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna keperluan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro panggil empat Perangkat Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (04/07/2022).
Pemanggilan itu menyusul status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sejumlah proyek fisik MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Pagi tadi kami memanggil empat Perangkat Desa Deling,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, kepada SuaraBanyuurip.com.
Keempat perangkat Desa Deling yang dipanggil kejaksaan tersebut adalah Sekretaris Desa, Ratemi, Kasi Kesra Rasemi, Kaur Perencanaan Januri, dan Kepala Dusun Krajan, Sutopo.
Dijelaskan, bahwa pemanggilan itu dilakukan guna mengkonfirmasi mengenai pembangunan fisik di Desa Deling. Termasuk didalamnya perihal Bantuan Keuangan Desa (BKD) sebagai sumber dana pembangunan MCK sebanyak 201 titik dengan anggaran sebesar Rp2.010.000.000.
“Empat perangkat Desa Deling ini kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi di Desa Deling,” kata pria asli Madura ini.
Sementara itu, empat perangkat Desa Deling enggan memberikan komentar kepada jurnalis, usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, mengaku menemukan indikasi korupsi pada pembangunan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang bersumber dari dana BKD (Bantuan Keuangan Desa) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Kami sudah menerjunkan tim dan telah menemukan indikasi adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jamban di Desa Deling dari dana BKD,†kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (11/06/2022)
Dijelaskan, bahwa pihaknya akan mendorong tim Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus ini. Sehingga dalam minggu ini laporan tersebut dapat segera naik dari tingkat penyelidikan ke proses penyidikan.(fin)