Tersangka Korupsi BKKD, Kasatpol PP Bojonegoro Ditahan di Polda Jatim

Heru Sugiarto
BERBELIT-BELIT : Mantan Camat Padangan saat menjabat Kepala DP3AKB Bojonegoro, Heru Sugiarto, saat memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan Tipikor BKKD delapan desa Kecamatan Padangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sejak menjadi tersangka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, ditahan oleh Polda Jawa Timur. Heru Sugiarto ditahan di Polda Jatim setelah diperiksa atas perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) delapan desa di Kecamatan Padangan senilai Rp1,6 miliar. Saat itu ia menjabat sebagai Camat Padangan.

“Iya (Heru Sugiarto) ditahan, sejak Kamis 9 Oktober 2025, atas dugaan korupsi BKKD Bojonegoro 2021 Rp1,6 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui wawancara gawai secara daring, Selasa (14/10/2025).

‎Penahanan mantan Camat Padangan itu berlaku selama 20 hari tanpa pengajuan penangguhan. Heru Sugiarto pun, kata Kombes Pol Jules, tidak didampingi oleh penasehat hukum (PH). Namun terkait pasal yang disangkakan kepada Heru Sugiarto, Jules belum memberikan keterangan. Tetapi jelas pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Tipikor.

“Jadi kalau tidak ada penangguhan ya tentu penahanan 20 hari, yang jelas dia (Heru Sugiarto) sudah proses hukum,” tegas Kombes Pol Jules Abraham.

Untuk diketahui, Heru Sugiarto menjabat Camat Padangan pada 2021-2022.  Nama Heru Sugiarto termuat dalam salinan putusan Majelis Hakim Tipikor, saat Terpidana kasus BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko dinyatakan bersalah. Yakni menyatakan perbuatan korupsi itu tidak bisa dilakukan oleh Bambang sendiri, melainkan bersama-sama peranan pihak lainnya. Yaitu adanya keterlibatan delapan kades dan camat.

Kilas balik persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin, 25 September 2023 silam, Heru Sugiarto terindikasi memberikan keterangan palsu dan berbelit belit.

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp955 Juta

Kala itu, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menilai Heru Sugiharto yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro memberi keterangan berbelit-belit dan berbohong. Majelis hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar Heru terus dihadirkan dalam persidangan guna dikonfrontir dengan keterangan para saksi lainnya.

Saksi yang hadir dalam persidangan Tipikor waktu itu yakni Kepala Desa (Kades) Cendono, Purno Sulastyo, Kades Kebonagung, Abu Ali, Kades Kendung, Pujiono, Ketua Timlak Desa Cendono, Umar, Ketua Timlak Desa Kebonagung, Karmo, Ketua Timlak Desa Kendung, Sukardi, dan Ketua Timlak Desa Prangi, Sumanto.

‎Keterangan tiga Kades yang dihadirkan ini sama persis seperti keterangan empat kades sebelumnya. Yaitu, mereka tidak melaksanakan prosedur lelang dikarenakan ada arahan dari Camat Padangan Heru Sugiharto yang menjabat pada periode 2021-2022. Meskipun para kades sudah mendapatkan sosialisasi dari Pemkab (Dinas PU Bina Marga, Dinas PMD) serta unit layanan pengadaan (ULP) yang dilaksanakan di Pendapa Kecamatan Padangan.

Para kades juga tidak memfungsikan Timlak yang telah dibentuk, meski mereka mengetahui dan faham bahwa mekanisme lelang wajib dilaksanakan karena anggaran di desa masing-masing di atas Rp200 juta. Tetapi lelang tidak dilakukan dengan alasan semua atas arahan dan perintah Camat padangan Heru Sugiharto.

Baca Juga :   Banjir Dadakan Masih Ancam Cepu

Ketika dikonfrontir, Heru Sugiharto membantah kesaksian dari tiga Kades tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kepada para Kades untuk tidak melakukan prosedur lelang sebagaimana petunjuk pelaksana dan teknis (Juklak juknis) dan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Heru juga menyampaikan bahwa penanggung jawab mutlak pengelolaan atau penggunaan bantuan BKKD adalah Kades. Sehingga tidak ada alasan kades tidak melaksanakan mekanisme pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai aturan yang ada dan beralasan bahwa tidak dilaksanakannya mekanisme lelang karena arahan Camat.

Mantan Camat Padangan juga tetap bersikukuh bahwa tidak pernah memerintahkan kepada para kades untuk tidak melaksanakan mekanisme lelang dan tidak pernah memerintahkan untuk menunjuk langsung terdakwa Bambang.

‎Atas keterangan Camat yang berbeda dengan ketujuh kades yang sebelumnya dihadirkan, Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo bereaksi dan meminta supaya para saksi ditetapkan sebagai Tersangka karena memberikan kesaksian palsu dihadapan pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 174 KUHAP.

‎Hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa untuk segera memeriksa Camat Heru secara tersendiri dan jika ditemukan fakta bahwa Camat berbohong untuk juga ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu.

“Pak Jaksa segera memeriksa saksi (Heru Sugiharto) ini ya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Halima Umaternate ketika itu.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait