SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengelolaan dana abadi daerah (DAD) secara regulasi dikelola bendahara umum daerah. Namun, untuk mengembangkan dana abadi, pemerintah daerah harus membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebab, bendahara umum daerah hanya bisa mengelola bukan mengembangkan dana abadi.
Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan, sumber dana abadi berasal dari dana bagi hasil migas, pendapatan investasi, dan hasil pajak. Sementara pendapatan investasi berasal dari pengembangan dana abadi tersebut.
“Untuk investasi bisa didepositokan di bank untuk memperoleh bunga. Nantinya dari hasil tersebut bisa digunakan di sektor lain misalnya di pendidikan. Namun, nilai pokok dana abadi tidak boleh digunakan atau berkurang,” katanya sebagaimana dikutip dari Channel YouTube IDX Channel.
Dia mengatakan, pembentukan dana abadi daerah bisa dipercepat. Yakni sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dana abadi dikelola bendahara umum daerah. Namun, bendahara umum daerah hanya bisa mengelola bukan mengembangkan dana abadi.
“Karena bendahara umum hanya mengelola dan tidak bisa berbisnis. Sementara yang berbisnis ini bisa mengelola anggaran menjadi profit dari dana abadi,” katanya.
Djoko mengatakan, pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai sumber daya alam (SDA) terutama migas segera membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk mengembangkan dana abadi.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur telah mengusulkan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan dengan nominal mencapai Rp 3 triliun yang dilakukan secara bertahap hingga 2024 mendatang.
Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PAN Lasuri, mengatakan usulan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan ini merupakan lompatan besar untuk keberlangsungan pendidikan di Bojonegoro kedepan. Namun, karena nominalnya cukup besar perlu membentuk BLUD untuk memisahkan dana abadi tersebut.
“Karena uang yang didepositokan dalam bentuk dana abadi ini berbeda dan harus dipisahkan dengan rekening keuangan daerah,” kata Lasuri.(jk)