Anak di Bawah Umur Suka Orang Dewasa, AW : Itu Kekerasan

Perda P3A

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Direktur Bojonegoro Institute (BI), AW Syaiful Huda berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) lebih fokus pada pencegahan. Hal itu disebabkan karena tidak semua hal dapat diatur melalui regulasi.

Pria yang akrab disapa AW ini memberikan contoh kasus kekerasan seksual belakangan ini yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Yaitu perihal anak di bawah umur yang disebut mempunyai hubungan suka sama suka dengan orang dewasa.

“Kalau ada anak di bawah umur, dalam konsep modern namanya Grooming Child, suka dengan orang dewasa, ini sebetulnya termasuk kekerasan,” kata pria yang akrab disapa AW kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (04/08/2022).

Dalam pandangan AW, anak usia sekitaran 14 tahun atau masih belum dewasa, tidak bisa dianggap suka sama suka dalam hubungannya dengan orang dewasa. Karena anak di bawah umur dinilai belum mempunyai kemampuan menentukan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tetapi praktik di lapangan ini masih sering terjadi. Untuk mencegah hal ini, bisa lewat pendekatan budaya atau pendidikan misalnya,” ujarnya.

“Selama ini, pada kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak lebih banyak pada penanganan. Oleh karena itu saya berharap Perda P3A nantinya fokus pada pencegahan,” lanjutnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *