SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur (Jatim), merilis data kejahatan terhadap perempuan dan anak pada 2023. Dalam catatan ini, terjadi peningkatan pada kasus KDRT dan Persetubuhan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim mengaku miris atas naiknya angka kejahatan yang dialami kaum hawa dan anak-anak tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menyampaikan data tersebut dalam kegiatan press release capaian kinerja akhir tahun 2023 yang dipusatkan di gedung AP I Rawi Mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).
Meski secara trend ada penurunan, jumlah kejahatan terhadap perempuan dan anak pada 2022 terdapat 61 kasus, turun menjadi 58 kasus pada 2023. Namun secara rinci dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan persetubuhan anak jumlahnya mengalami kenaikan.
Sebagai perbandingan, KDRT pada 2022 jumlahnya 13 perkara, pada 2023 bertambah menjadi 20 perkara. Sedangkan persetubuhan anak naik dari 17 menjadi 20 perkara.
“Secara persentase KDRT meningkat 53,84% dan persetubuhan anak naik 17,64%,” kata AKBP Mario Prahatinto dalam wawancara cegat kepada SuaraBanyuurip.com.
Perwira tertinggi di tubuh Polres Bojonegoro ini menerangkan, faktor penyebab terjadinya KDRT kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi dan keretakan hubungan rumah tangga.
Kemudian perihal upaya penyelesaian perkara yang ada dikatakan masih berproses. Sebab ihwal perkara yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan penanganan dengan tata cara khusus.

Disebutkan cara penanganan itu ialah Polri memberikan pendampingan psikologis terlebih dahulu baik perempuan maupun anak dan adanya mekanisme diversi untuk anak dalam hal penyelesaian perkara.
Selanjutnya guna menurunkan jumlah kasus tersebut di tahun depan, mantan Kasatlantas Polres Blitar ini mengaku akan melakukan sejumlah langkah, antara lain sosialisasi kepada seluruh warga dan elemen masyarakat, tak terkecuali organisasi perempuan.
“Mudah-mudahan ancaman hukuman pidana kepada para pelaku juga dapat mengurangi angka kejahatan terhadap perempuan dan anak,” harap pria kelahiran Palembang ini.
Terpisah, Presidium Wilayah KPI Jatim, Nafidatul Himah, merasa miris atas meningkatnya data kasus KDRT dan persetubuhan anak. Ditambah masih adanya kasus penganiayaan pada anak.
“Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan terutama KDRT, sudah saatnya negara hadir untuk melindungi warganya,” ujar ibu dua anak itu.
Perempuan yang karib disapa Hima ini menyayangkan pula keberadaan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro yang terbilang jumbo, tetapi dianggap belum mampu menyentuh isu persoalan perlindungan perempuan dan anak sama sekali.
“Saya katakan begitu karena kita belum punya Perda yang melindungi perempuan dari kasus kekerasan seksual dan KDRT, dan juga belum ada program yang mengarah ke situ,” ucap Hima.
Satuan tugas yang dibentuk pemerintah pun ditudingnya hanya sekedar menjalankan formalitas, dan belum mampu bekerja secara nyata. Belum lagi lembaga pelayanan di Bojonegoro masih terkesan setengah hati dalam setiap penanganan atau advokasinya.
“Terbukti, kadang sudah lapor di Dinas P3AKB tapi masih minta bantuan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak, padahal kan instrumen advokasi itu kan di sana sudah ada, tapi kinerja mereka saya rasa masih minim,” bebernya.
“Padahal lagi, Bojonegoro ini katanya Kabupaten Layak Anak (KLA), ini belum data kasus bullying di lingkup satuan pendidikan, kalau ditambahkan maka Bojonegoro betul-betul darurat kekerasan di semua lini,” lanjutnya.(Fin)
Berikut jumlah kasus Kejahatan Perempuan dan Anak tahun 2022 sebanyak 61 Perkara, dengan rincian :
– KDRT = 13 Perkara;
– Persetubuhan = 17 Perkara;
– Cabul = 3 Perkara;
– Penganiayaan Anak = 16 Perkara;
– Perkosaan = 3 Perkara;
– Pengeroyokan = 8 Perkara;
– Pembuangan Bayi = 1 Perkara.
Jumlah kasus Kejahatan Perempuan dan Anak tahun 2023 sebanyak 58 Perkara, dengan rincian :
– KDRT = 20 Perkara;
– Persetubuhan = 20 Perkara;
– Cabul = 3 Perkara;
– Penganiayaan Anak = 6 Perkara;
– Perkosaan = 1 Perkara;
– Pengeroyokan = 8 Perkara.