Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menaikkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro. Kasus yang ditengarai terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 tersebut kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2022. Dalam hal ini, telah meminta keterangan terhadap 31 orang, meliputi para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR (Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat) Bank Daerah Bojonegoro dan debitur maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro telah diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur.
“Penyimpangan dalam pemberian kredit ini, terjadi di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Pusat dan BPR Kantor Cabang Kalitidu,” kata Kajari Badrut Tamam, kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (24/08/2022).
Pria asli Madura ini menjelaskan, modus kredit fiktif yang diduga terjadi di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 memiliki nilai kredit sebesar Rp524 juta.
Sedangkan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015 sampai tahun 2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Kantor Pusat mempunyai nilai kredit senilai Rp2,9 miliar.
Sesuai expos perkara oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, dugaan peyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26 debitur dari tahun 2015 hingga 2017 yang terjadi di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat, terhitung total kredit tersebut mencapai Rp3,4 miliar.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini, sedang dalam upaya dikonfirmasi.(fin)