Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, Irawan Darwanto Djati menyebutkan, bahwa pihaknya tidak ada kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.
Hal itu dikemukakan menanggapi pernyataan Kepala DLH Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, yang menyebut kerja sama dengan Perhutani terkait penentuan harga jual kayu tebangan pohon peneduh.
“Tidak ada kerja sama antara Perhutani KPH Bojonegoro dengan DLH Kabupaten Bojonegoro,” kata Irawan kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (25/08/2022).
Dijelaskan, bahwa DLH Bojonegoro pernah berkirim surat pada 2021 kepada Perhutani KPH Bojonegoro. Surat tersebut berupa permohonan untuk mengetahui harga jual dasar kayu. Bukan surat permintaan kerja sama.
Irawan mengaku, telah memberikan balasan atas surat DLH tersebut. Sesuai tabel harga kayu bakar rimba, dalam balasan surat disampaikan bahwa ketentuannya adalah Rp99.000 per stapel meter.
Namun, jika yang dimaksud adalah kayu angsana, apabila mengacu penentuan penjualan kayu di Perum Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 152/KPTS/DIR/12/2021 tentang Harga Jual Kayu Jati dan Kayu Bulat Rimba Perhutani Tahun 2022. Maka kayu angsana masuk dalam kelompok “Warde Klass” II.
“Dalam menentukan harga, kami berdasarkan pengujian kayu dengan beberapa kriteria. Sehingga untuk kayu angsana dimaksud, jika ini benar, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu,” jelasnya.
Penentuan harga angsana ditentukan setelah dilakukan uji mutu, kelas panjang, dan diameter. Harga angsana disebut relatif mahal dengan rentang harga bervariasi antara Rp450 ribu hingga Rp800 ribu per kubik.
“Meski tidak ada kerja sama, namun jika DLH membutuhkan tenaga ahli dari kami yang bersertifikat dalam menentukan kualitas, kelas, dan menentukan harga kayu, kami siap membantu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah mengungkapkan, bahwa kayu penebangan pohon peneduh tahun 2019-2021 telah dilakukan lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun.
“Lelang sudah dilakukan pada 2 Agustus 2022, dan dinyatakan gagal. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemenang lelang,” ungkapnya.
Kayu tebangan pohon peneduh tersebut dilelang dengan standar harga untuk kayu bakar. Karena kondisi kayu yang dikatakan sudah menurun akibat tidak tertata dan terkena pengaruh cuaca. Toral harga limit untuk nilai penawaran lelang terendah yaitu Rp70,9 juta.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto melakukan Sidak ke DLH. Sidak tersebut dilakukan setelah mengetahui langsung kondisi timbunan kayu yang bercampur baur tidak beraturan dan lapuk atau rusak di TPA Banjarsari.
“Saya merasa ‘eman’. Karena tadi saya lihat ada kayu sono (angsana). Sayang sekali kalau tidak bermanfaat sesuai nilainya,” kata Wabup yang akrab disapa Mas Wawan ini kepada Kepala DLH, Hanafi.(fin)