Sebut Sumur Migas Kolibri Belum Kantongi Izin PBG

Lokasi Sumur Migas Kolibri di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Sukowati, ditengarai belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk sumur minyak dan gas bumi (migas) Kolibri KOL-001 yang berlokasi di Desa Bondol, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menyebut, bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Sumur Migas Kolibri KOL-001, belum mengajukan PBG.

“Belum ada pengajuan PBG dari PEP Sukowati untuk Sumur Migas Kolibri,” kata Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (26/08/2022).

Dikonfirmasi mengenai izin PBG tersebut, Public Relation Staff Pertamina EP Sukowati Field, Eko Yudha Prawira mengatakan, bahwa saat ini izin PBG untuk Sumur Migas KOL-001 belum termasuk kedalam scope pekerjaan driling.

“Izin PBG dilaksanakan pasca pembangunan pada saat pembangunan fasilitas produksi dan existing terkait dengan kegiatan operasi,” ujar Yudha.

Menanggapi pernyataan Pertamina EP Sukowati Field, Sekretaris DPMPTSP Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, bahwa selama dalam pelaksanaan pekerjaan drilling tanpa adanya atau pendirian bangunan gedung yang bersifat permanen hal itu memang bisa saja.

Tetapi Faisol menyarankan, lebih baiknya jika sudah terdapat gambar desain bangunan gedung sebagai fasilitas pendukung berdasarkan rencana pembangunan lebih baik di konsultasikan terlebih dahulu tentang PBG-nya. Sehingga sebelum bangunan gedung didirikan telah memiliki PBG dan kemudian baru dimohonkan SLF (Sertifikat Laik Fungsinya).

“Serta mendapatkan SLF sama halnya dengan permohonan PBG,” jelasnya.

Untuk bangunan gedung baru, lanjut Faisol, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik atau pemeriksa bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung. SLF tersebut pada dasarnya memiliki masa waktu, untuk rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara untuk bangunan gedung lainnya, SLF diperpanjang 5 tahun sekali.

Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Untuk Bangunan gedung eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis, dalam hal ini oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis sebagai dasar SLF dapat diterbitkan,” tegasnya.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *