Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Diduga salah dalam menggunakan wewenang, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Anna Mu’awanah dilaporkan ke Gubernur Jatim. Laporan tersebut terkait pemberhentian mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (Dirut ADS), Lalu M. Syahril Majidi.
Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso mengatakan, bahwa laporan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa disampaikan per surat dan telah diterima oleh asisten pribadi Gubernur, Selasa (13/09/2022) kemarin. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) Jatim, karena Gubernur Khofifah sedang ada kegiatan luar kantor saat itu.
“Kami memohon kepada Ibu Gubernur Khofifah untuk dapat memberikan perlindungan hak klien kami atas tindakan Bupati Bojonegoro yang tanpa dasar payung yang benar,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (14/09/2022).
Tindakan Bupati Anna Mu’awanah dalam memberhentikan Dirut PT ADS, dikatakan telah menimbulkan kerugian pada nama baik dan kredibilitas pihak Lalu M. Syahril Majidi. Diduga, dalam perkara ini Bupati Anna telah menyalahgunakan wewenang dan telah sewenang-wenang.
Teguh menyebut, banyak peraturan yang menjadi payung hukum pihak kliennya tidak diperhatikan oleh Bupati Bojonegoro. Diantaranya yaitu pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan PP 54/2017.
Menurut Teguh, pihak terkait yang telah menerima surat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro, rata rata memohon waktu sekitar satu minggu untuk memberikan balasan.
“Jadi, kami akan tunggu sampai seminggu ke depan. Jika tidak ada respon, kami akan daftarkan gugatan PTUN dan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan Bupati Anna,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, tidak memberikan komentar saat diminta menanggapi perihal penolakan SK Bupati atas pemberhentian mantan Dirut ADS, Lalu M. Syahril Majidi, yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.
“Mboten (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.(fin)