Usung Hak Dalam ADD, Asosiasi Kepala Desa Datangi DPRD Bojonegoro

AUDIENSI : Komisi B DPRD Bojonegoro saat menerima aspirasi dari AKD Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, datang ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu (21/09/2022). Kedatangan AKD tersebut mengusung sejumlah agenda yang berkenaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, bahwa pihaknya datang ke DPRD karena ada beberapa hal yang disampaikan. Pertama bermaksud ingin mengetahui kepastian informasi dari sisi legislatif mengenai penambahan DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) yang berjalan antara akhir tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022.

“Karena hal itu akan menyangkut dengan komponen besaran ADD yang kami terima di P-APBD tahun 2022 ini,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (21/09/2022).

Sejumlah perwakilan AKD Bojonegoro saat menyampaikan aspirasi terkait hak dalam ADD.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Dalam audiensi dengan komisi yang membidangi perekonomian, pria yang akrab disapa Anam ini meng-cross check data yang ia peroleh dengan data yang ada di Komisi B. Pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa ada penambahan dana yang dipasang oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sekira Rp1,54 triliun.

“Nah, berarti ada hak desa sebesar 12,5 persen dari dana Rp1,54 triliun tersebut yang didapat dari ADD. Jumlah seharusnya dalam perhitungan 12,5 persen dari Rp1,54 triliun itu kan Rp193 miliar. Tapi tadi kami check, dikatakan Pak Lasuri, baru dipasang oleh Bapenda sebesar Rp154 miliar. Artinya baru dipasang 10 persen,” ujarnya.

Baca Juga :   Desa Penghasil Migas, ADD Desa Gayam dan Mojodelik di Atas Rp 2 Miliar

Padahal, menurut pria yang menjabat Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo ini, dalam ketentuan di Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2010 tentang Desa maupun di Peraturan Bupati tentang ADD, sebenarnya hak desa ditentukan sebesar 12,5 persen. Maka, mengacu ketentuan itu, terdapat kekurangan 2,5 persen hak desa yang seharusnya dipasang.

“Artinya, dalam rancangan KUA-PPAS yang dipasang itu masih ada selisih kekurangan sebesar Rp49 miliar. Harapan kami, agar ADD yang dipasang di P-APBD ini sesuai ketentuan 12,5 persen atau ditetapkan menjadi Rp193 miliar. Dan itu menjadi hak kami di pemerintah desa. Karena sudah diatur di Perda maupun di Perbup,” tegasnya.

Hal kedua berkaitan ADD, mantan anggota dewan ini mengaku, menyampaikan uneg-uneg seluruh perangkat dan Kepala Desa se Bojonegoro yang merasa terbebani dengan target setoran pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 100 persen menjadi syarat pencairan ADD tahap kedua.

“Karena tidak semua desa mampu menjangkau wajib pajak ini untuk membayar semua. Khususnya di desa-desa yang ada di kota kecamatan itu banyak perusahaan yang mana pemilik tanahnya merupakan orang luar desa, luar kota, hingga luar provinsi. Sehingga tidak mudah dalam memungut pajak,” ucapnya.

Baca Juga :   Pelajar SD di Bojonegoro Telantar, APPA : Bupati Gagal Cerdaskan Anak Bangsa

Keberadaan wajib pajak yang sulit untuk diketahui, baik secara waktu dan tempat, disebut menjadi kendala atau kesulitan bagi pemungut pajak. Apalagi tanah yang mereka miliki banyak berupa ruko, gudang, dan tanah kosong.

“Kalau kami diminta membantu memungut pajak, tetapi malah terkena dampak dipending ADD kami, ini kan tidak adil. Karena dalam ADD ada itu ada Siltap (Penghasilan tetap) maupun tunjangan baik Kades dan perangkat desa,” tandasnya.

Ditambahkan, jika ditinjau landasan hukumnya, tidak ada kewajiban bagi Pemdes untuk lunas setoran PBB 100 persen sebagai syarat pencairan ADD. Yang ada hanya desa diwajibkan untuk melaksanakan pemungutan pajak sesuai target kinerja, dan mencatat wajib pajak yang sudah dan belum membayar di register.

“Maka, tidak rasional jika lunas pungut pajak menjadi syarat pencairan ADD. Mestinya yang disanksi kan wajib pajaknya. Bukan Pemdes, wong kami tidak salah kok, kenapa kami yang dihukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengaku, telah menerima dan mencatat semua poin aspirasi yang disampaikan oleh AKD. Dan berjanji akan membawa persoalan yang disampaikan untuk dibahas ke dalam rapat anggaran.

“Nanti akan kami sampaikan dalam rapat,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *