Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Sebanyak sembilan pemerintah daerah ditetapkan menjadi proyek percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 888/2022 tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah.
Sembilan pemerintah daerah tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Daerah Istimiewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Malang, serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan instansi daerah yang telah ditetapkan sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan mempunyai tugas diantaranya, menyiapkan data dan informasi pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan, mendorong keterlibatan serta membangun kolaborasi berbagai pihak.
Selain itu, daerah tersebut juga bertugas melakukan penyusunan rencana aksi yang nantinya digunakan sebagai rencana kerja pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dengan memperhatikan kolaborasi antarsektor.
“Serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan dari rencana aksi,” tegas Anas dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi tematik nantinya akan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Kementerian PANRB serta kementerian teknis terkait. Program reformasi birokrasi tematik difokuskan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong daya saing Indonesia dengan penyelesaian masalah tata kelola pada berbagai program pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya saing Indonesia.
“Reformasi birokrasi tematik muncul sebagai jawaban terhadap peran birokrasi untuk mengawal prioritas pembangunan dan menyelesaikan masalah setiap ada kendala yang dihadapi. Di lain sisi reformasi birokrasi tematik juga menjawab ekspektasi Presiden Joko Widodo mengenai Reformasi Birokrasi yang menciptakan hasil pada pembangunan nasional,” jelas mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Melalui keputusan ini, Menteri Anas berharap pemerintah daerah yang telah ditunjuk sebagai proyek percontohan dapat melaksanakan reformasi birokrasi berdampak pada penanggulangan kemiskinan di daerahnya. Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik diharapkan mampu menjawab dan berimplikasi pada pembangunan daerah serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Selanjutnya, pemerintah daerah yang menjadi percontohan akan menjadi role model bagi pemerintah daerah lainnya.
Keputusan Menteri PANRB No. 888/2022 tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah dapat diunduh pada link berikut https://jdih.menpan.go.id/puu-1554-Keputusan%20Menpan.html